BABAK BARU! Terkait Viralnya Video Syur 47 Detik Rebecca Klopper, ALMI Laporkan Aduan Ke Polri

- Selasa, 23 Mei 2023 | 20:39 WIB
BABAK BARU! Terkait Viralnya Video Syur 47 Detik Rebecca Klopper, ALMI Laporkan Aduan Ke Polri
BABAK BARU! Terkait Viralnya Video Syur 47 Detik Rebecca Klopper, ALMI Laporkan Aduan Ke Polri

Laros Media - Sebuah video kontroversial berdurasi 47 detik yang menyerupai Rebecca Klopper telah dilaporkan ke polisi.

Berita ini menggemparkan dunia media sosial, dan sebagai respons, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia telah mengajukan aduan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Pada hari Selasa (23/5/2023), seorang anggota Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia bernama Mualim menyatakan,

"Kami datang ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia untuk berkonsultasi mengenai dugaan tindak pidana pornografi yang sedang menjadi perbincangan hangat. Kami telah melakukan konsultasi daring dan kami telah menyampaikan aduan langsung kepada Kepala Badan Reserse Kriminal."

Baca Juga: Link Video Syur 47 Detik Viral, Rebecca Klopper Sembunyi di Rumah Fadly Faisal, Tetangga Berikan Kesaksian Ini

Karena masih berupa aduan, Mualim diminta untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memperkuat laporannya.

"Hari ini masih dalam bentuk aduan, karena kami sedang menyiapkan laporan lengkap kami beserta bukti-bukti untuk memperkuat dugaan tindak pidana pornografi ini," jelas Mualim.

Menurut Mualim, perilaku ini jelas melanggar moralitas bangsa. "Kami berpendapat bahwa tindakan ini tidak pantas diperlihatkan oleh tokoh masyarakat, dan sangat merusak moralitas generasi muda," ungkapnya.

Lebih lanjut, aduan ini melibatkan dua pihak, salah satunya adalah individu dengan inisial RK dan akun Twitter yang menyebarkan video tersebut.

Baca Juga: Tanggapan Beby Tsabina Mengenai Viralnya Konten Dewasa Diduga Mirip Rebecca Klopper, Beri Dukungan Dalam Hati

Namun, informasi lebih lanjut belum dapat diungkapkan kepada publik, karena penyelidikan lebih lanjut menjadi tanggung jawab kepolisian terkait video yang sedang beredar ini," tambahnya.

Mualim juga menjelaskan pasal hukum yang termuat dalam aduan ini, yaitu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi yang dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).*** 

 

Editor: Dena Wiliyamansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X