Link Download Video Syur 11 Menit Mirip Rebecca Klopper Diburu Netizen, Awas Kena UU ITE!

- Selasa, 23 Mei 2023 | 20:48 WIB
DISINI Link Download Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper Diburu Netizen, Awas Kena UU ITE!
DISINI Link Download Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper Diburu Netizen, Awas Kena UU ITE!

Laros Media - Netizen sontak heboh setelah beredar video syur mirip artis Rebecca Klopper pada Senin (22/5/2023) pagi. Netizen pun ramai memberikan komentar terkait tudingan ini.

Dalam screenshot yang dibagikan akun @nabullaaa di Twitter, tampak seorang wanita yang diduga Rebecca Klopper sedang melakukan adegan panas bersama pasangannya.

Dia mengenakan pakaian yang mirip dengan yang dikenakan Rebecca Klopper. Melihatnya, netizen langsung merasa tersinggung dengan link download video syur tersebut.

Beberapa dari mereka penasaran ingin melihat video berdurasi 11 menit tersebut, yang membuat netizen lain berniat memberikan link download video yang dimaksud.

Baca Juga: BABAK BARU! Terkait Viralnya Video Syur 47 Detik Rebecca Klopper, ALMI Laporkan Aduan Ke Polri

"Aku punya videonya. Mirip banget sama Becca karena pusarnya ditindik," kata salah satu netizen.

"Tolong tumpahkan videonya," kata yang lain.

"Share via dm ya gan," tulis netizen lainnya.

Nama Becca, begitu sapa Rebecca Klopper, saat ini menjadi trending topik di Twitter dengan 14,7 ribu kicauan.

Baca Juga: Masih Ingatkah dengan Eyang Subur? Pria yang mempunyai 25 Istri, Bagaimana Nasibnya Sekarang

Meski klip video tidak lagi terlihat di Twitter, tangkapan layar video masih tersimpan.

Netizen yang belum sempat menonton acara tersebut juga meminta video yang mirip dengan Rebecca Klopper.

Menyebarkan konten pornografi sebenarnya dilarang oleh undang-undang. Penyebaran konten yang mengandung pelanggaran kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. Pasal itu berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan.”

Halaman:

Editor: Dena Wiliyamansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X