Indra Kenz Tersangka Kasus Binomo Invetasi Bodong, Hartanya Diusut Bareskrim Polri Hingga Diblokir Rekening

- Minggu, 27 Februari 2022 | 13:08 WIB
Indra Kenz Tersangka Kasus Binomo Invetasi Bodong, Hartanya Diusut Bareskrim Polri Hingga Diblokir Rekening
Indra Kenz Tersangka Kasus Binomo Invetasi Bodong, Hartanya Diusut Bareskrim Polri Hingga Diblokir Rekening

Laros Media - Sosok crazy rich Indra Kenz sedang menjadi sorotan publik karena terjerat kasus Binomo investasi bodong.

Indra Kenz diduga melakukan penyebaran berita bohong atas judi online dinamakan Binomo investasi bodong.

Indra Kenz tersangka kasus Binomo investasi bodong ini sedang di usut Bareskrim Polri atas harta kekayaannya hingga diblokir rekening.

Baca Juga: Aktris Thailand Nida Tangmo Ditemukan Meninggal Setelah Jatuh dan Menghilang di Sungai

Dilansir Laros Media dari laman PMJ News pada Minggu, 27 Februari 2022 Indra Kenz terkena pasal atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pihaknya saat ini sedang melakukan pengusutan harta kekayaan milik Indra Kenz.

"Kemudian tindak lanjut dari penyidikan yang pertama penyidik akan melakukan tracing terhadap aset milik saudara IK yang terkait dengan transaksi yang dilakukan, yang ada hubungannya dengan perkara kasus ini," ujarnya.

Baca Juga: Invasi Rusia ke Ukraina Masih Berlanjut, Prancis Akan Berikan Dukungan Senjata Untuk Pemerintah Ukraina

Dikatakan Ramadhan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan penyitaan aset Indra Kenz. Adapun sejumlah barang yang sudah disita antara lain, rekening koran pada korban, flashdisk berisi konten YouTube Indra Kenz.

"Bukti transaksi deposit dan withdraw, akun Gmail milik tersangka, akun YouTube milik tersangka dan satu unit handphone milik tersangka," sambungnya.

Seperti diketahui, Indra Kenz langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan atau judi online Binomo invetasi bodong.

Dalam penetapan tersangka ini, penyidik telah mengantongi sejumlah bukti kuat antara lain keterangan para saksi, saksi ahli hingga barang bukti terkait dengan tindak pidana tersebut.***

 

 

Halaman:

Editor: Dena Wiliyamansyah

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X