Rozy dan Kuasa Hukum Koar-Koar Laporkan Denny Sumargo, Polda Banten Justru Beri Bantahan

- Sabtu, 7 Januari 2023 | 19:53 WIB
Rozy dan kuasa hukum koar-koar Laporkan Denny Sumargo, Polda Banten justru beri bantahan (tangkapan layar)
Rozy dan kuasa hukum koar-koar Laporkan Denny Sumargo, Polda Banten justru beri bantahan (tangkapan layar)

Laros Media - Polda Banten akhirnya angkat bicara mengenai pemberitaan di media mengenai Denny Sumargo yang dilaporkan ke polisi.

Menurut Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menegaskan jika tidak ada pelaporan tetang artis atas nama Denny Sumargo.

"Kami menginformasikan jika sampai detik ini tidak ada pelaporan terhadap Denny Sumargo,"ucap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.

Baca Juga: Penampakan Rumah Tiko Usai Dibersihkan Menjadi Ramai Dikunjungi Warga, Demi Keamanan Akhirnya Dikunci

Polisi menyarankan kepada Rozy dan kuasa hukumnya agar tidak mengeluarkan kata-kata yang tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan.

"jadi kami menegaskan kepada saudara RZ dan kuasa hukumnya agar tidak menimbulkan ketegangan diksi di ruang publik,"ucap Shinto Silitonga.

Sebelumnya memang diketahui jika Rozy dan kuasa hukumnya mengatakan jika dirinya tidak hanya melaporkan Norma Risma ke polisi.

Namun Rozy bersama kuasa hukumnya juga akan melaporkan Denny Sumargo ke kantor polisi.

Baca Juga: Profil Adinia Wirasti Pemeran Utama Web Series Mendua, yang Disebut Tidak Terkenal

Mengenai UU ITE atas pencemaran nama baik karena telah mengundang Norma Risma ke acara podcastnya.

Yang diduga telah menyebar luaskan berita yang tidak sesuai fakta dan malah menyudutkan kliennya.

Kuasa hukum Rozy saal ditemui di Polda Banten beberapa waktu menjelaskan ke awak media.

Jika Denny Sumargo akan dikenakan undang-undang pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.

Baca Juga: Adinia Wirasti Geram Karena Disebut Aktris Tidak Terkenal oleh Netizen

Halaman:

Editor: Fabby Nidufias D

Sumber: Instagram @mimi.julid

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X