Laros Media - Feryy Irawan yang merupakan suami dari Venna Melinda yang melakukan tindak KDRT terhadap istrinya akhirnya ditahan.
Kini status Ferry Irawan Ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT yang dia perbuat terhadap istrinya Venna Melinda.
Ferry Irawan ditahan pada Senin, 16 Januari 2023 di Polda Jawa Timur.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata Ini Pernah Jadi Tempat Liburan Pemimpin Dunia hingga Seleb Internasional
Dirinya terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 44 dan 45 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Ferry Irawan telah melakukan serangkaian pemeriksaan.
Dirinya dinyatakan dalam keadaan sehat dan bisa dilakukan penahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Diketahui sebelumnya Venna Melinda melaporkan Ferry Irwan ke Polresta Kediri pada 9 Januari 2023.
Namun dari Polresta Kediri kasusnya dilimpahkan kepada Polda Jatim.
Kini keinginan Venna Melinda untuk menjebloskan Ferry Irawan ke jeruji besi terwujud.
Kini Ferry Irawan harus mendekap di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya itu ***
Artikel Terkait
Venna Melinda Alami KDRT, Verrell Bramasta Unggah kalimat Menyentuh untuk Sang Bunda
Inilah 5 Sumber Kekayaan Venna Melinda, Pantas Saja Ferry Irawan Numpang Hidup
Rela Hartanya Menjadi Milik Venna Melinda, Berikut 5 Aset Kekayaan Ferry Irawan yang Jarang Diketahui Publik
Ferri Irawan 'Minta Jatah' Terus-terusan ke Venna Melinda, Meski Tidak Mau Nafkahi
Curhatan Pilu Venna Melinda untuk Athala dan Verrel: Karena Masalah ini Mama Bisa Ngomong Panjang Lebar
Seru Nih! Hotman Paris VS Hotma Sitompul Sama-sama Tangani Kasus KDRT Venna Melinda dan Ferry Irawan