Apa Hukum Sebenarnya Mengorek Telinga dan Mengupil Saat Puasa? Cek Penjelasannya Agar Tak Salah Kaprah

- Minggu, 26 Maret 2023 | 03:15 WIB
Apa Hukum Sebenarnya Mengorek Telinga dan Mengupil Saat Puasa? Cek Penjelasannya Agar Tak Salah Kaprah
Apa Hukum Sebenarnya Mengorek Telinga dan Mengupil Saat Puasa? Cek Penjelasannya Agar Tak Salah Kaprah

Laros Media - Puasa adalah praktik yang dianjurkan dalam banyak agama, termasuk Islam, Kristen, Yahudi, Hindu, dan Buddha.

Meskipun praktik puasa mungkin berbeda antara agama dan budaya, tetapi pada intinya, semua agama mengajarkan pentingnya menahan diri dan mengendalikan keinginan duniawi.

Dalam Islam, puasa di bulan Ramadan adalah salah satu kewajiban utama bagi umat Muslim dan merupakan bentuk pengendalian diri untuk menghormati dan menghargai Allah SWT.

Selama puasa, umat Muslim diharapkan menahan diri dari makan, minum, merokok, berhubungan seks, serta perilaku dan pikiran yang tidak baik seperti berkata bohong, berkelahi, dan sebagainya.

Hukum Mengorek Telinga dan Mengupil Saat Puasa, Pada dasarnya, mengorek telinga dan mengupil saat puasa tidak diharamkan dalam Islam, karena keduanya tidak membatalkan puasa secara langsung.

Baca Juga: 20 Ucapan Selamat Sahur Lucu, Unik, dan Keren, Bisa Untuk Kirim di Grup Whatsapp Saat Ramadhan 2023

Mengorek telinga dan mengupil dianggap sebagai tindakan yang normal dalam kehidupan sehari-hari dan bukanlah tindakan yang dapat membatalkan puasa secara langsung.

Namun, jika mengorek telinga sampai jauh dengan sengaja, maka mayoritas menyebutkan hal tersebut bisa membatalkan puasa, hal tersebut menurut ulama Imam Syafi'i.

Sementara menurut Imam Malik dan Imam Ghazali, kedua ulalama ini memperbolehkan mengorek telinga atau tidak batal puasanya, meski mengoreknya hingga masuk ke dalam.

Dalam Fathul Qorib, Ibnu Qosim Al Ghazi menjelaskan bahwa salah satu dari beberapa perkara yang bisa membatalkan pouasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja.

Syeikh Zainuddin Al Malibari menjelaskan perkara ini melalui kita Fathul Mu'in. "Dan batal puasanya sebab mesuknya benda lain sekalipun kecil atau sedikit ke tempat rongga dalam"

Menurut pendapat Mazhab Imam Sayafi'i, jika seseorang secara sadar mengorek telinga dan mengupil, maka hal tersebut merupakan perkara yang disengaja. Jika hanya menggunakan jari bagian luar, maka tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Gawat Kiamat Tiba, Asteroid Segede Gedung Ancam Tabrak Bumi Pada 25 Maret 2023, Apa benar? Berikut Cek Disini

Namun jika menggunakan kapas yang mencapai bagian dalam telinga, maka hukum puasanya batal.

Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan batalnya puasa dalam Islam, yaitu:

Halaman:

Editor: Fabby Nidufias D

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terlengkap! Berikut biografi Imam Bukhari

Sabtu, 20 Mei 2023 | 19:36 WIB
X