Laros Media - Saat ini pemerintah gencar-gencarnya mensosialisasikan sertifikat halal kepada produk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
Bukan tanpa alasan, apalagi untuk keuntungan sendiri, hal ini semata demi kebaikan pelaku UMKM.
Sertifikat halal sudah semacam dokumen sakti karena bisa membuat produk kamu punya akses pasar yang lebih luas.
Kalau punya dokumen sakti ini, kamu bisa mengirimkan produk ke gerai-gerai produk, pasar modern, bazar UMKM pemerintah, dan lain-lain.
Baca Juga: Resep Rujak Soto Makanan Khas Banyuwangi yang Unik, tapi Mudah Dimasak Sendiri
Nah, khusus untuk UMKM dengan modal dibawah Rp 1 Miliar, bisa dapat sertifikat halal secara gratis loh. Caranya?
Silahkan simak kelengkapan dan cara dapat sertifikat halal secara gratis berikut ini:
- Punya NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Alamat domisilinya jelas
- Melengkapi data dalam formulir pendaftaran secara online
- Punya modal usaha ≤ Rp1 miliar (tanah dan bangunan tidak dihitung)
- Hasil penjualan per tahun ≤ Rp2 miliar
Artikel Terkait
Pelaku UMKM Merapat! Cara Daftar Bansos PKH untuk Dapat BLT RP 3 Juta, Tanpa Terdaftar BPUM
DKI Jakarta Siapkan 100 UMKM di Ajang Formula E: Membantu Perekonomian Nasional
Naiknya Petisi Mahalnya Harga Makanan GoFood dan GrabFood, UMKM Bisa Menjerit! Warganet: Semoga Ada Regulasi
Resep Rujak Soto Makanan Khas Banyuwangi yang Unik, tapi Mudah Dimasak Sendiri
Orangtua Waspada! Cacar Monyet Lebih Rentan ke Anak-anak, Perhatikan 7 Gejala Ini
Begini Resep Nasi Tempong Makanan Khas Banyuwangi Ala Simple Rudy, Pedasnya Seperti Ditampar Orang!