Ogah Dikaitkan dengan Kasus Penganiayaan David, Amanda Laporkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG!

- Kamis, 16 Maret 2023 | 15:21 WIB
Ogah Dikaitkan dengan Kasus Penganiayaan David, Amanda Laporkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG! (Tangkapan Layar: YouTube Kompas.com)
Ogah Dikaitkan dengan Kasus Penganiayaan David, Amanda Laporkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG! (Tangkapan Layar: YouTube Kompas.com)

Laros Media – Kasus Penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor, David Ozora oleh Mario Dandy kini semakin pelik dan melibatkan banyak pihak.

Baru-baru ini, nama Anastasia Pretya Amanda alias Amanda yang merupakan mantan kekasih Mario menjadi perbincangan karena disebut-sebut sebagai pemicu penganiayaan terhadap David.

Amanda bersama sang kuasa hukum, Enita Edyalaksmita, akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya pada hari Kamis (16/03/2023).

Namun ternyata kedatangan Amanda ke Polda Metro Jaya bukanlah untuk bersaksi atas kasus tersebut, melainkan untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah dia buat terhadap Mario Dandy, Shane Lukas, dan Agnes Gracia.

Baca Juga: Kasus Apa David Ozora? Hingga Seret Anak Mantan Pejabat Pajak Mario Dandy Harus Masuk Bui Bersama Rekannya

Menurut kuasa hukum Amanda, laporan tersebut telah dilayangkan sejak Selasa (14/03/2023).

“Kedatangan kami hari ini, kami kan sudah membuat laporan 14 Maret 2023 kemarin. Kami mau tanya (perkembangannya.” ujar Erina kepada wartawan saat ditanya mengenai kedatangan mereka ke Polda Metro Jaya.

Erina menjelaskan bahwa hingga kini mereka masih menunggu jadwal pemeriksaan oleh penyidik terhadap Amanda atas laporan tersebut.

“Kami sudah sampaikan, perkembangan laporannya sudah sampai di Jatanras, sehingga kita nanti menunggu panggilan untuk Amanda memberikan keterangan atas laporan yang kami buat.” ungkap Erina.

Pihak Amanda juga menyatakan bahwa mereka telah menyertakan barang bukti berupa berita di media cetak dan elektronik bersamaan dengan laporan tersebut kepada pihak penyidik.

Baca Juga: Sedang Ramai Dibicarakan, Ini Penjelasan Siapa itu David Ozora Korban Tindak Kekerasan oleh Mario Dandy

Amanda melaporkan ketiganya terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Amanda.

Sebelumnya, pengacara Mario Dandy disebut telah menggiring opini publik dengan mengaitkan Amanda sebagai pemicu tindak penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David.

Amanda disebut-sebut sebagai orang yang memberitahu Mario bahwa David telah melakukan sesuatu yang tidak baik terhadap Agnes Gracia dan akhirnya memicu tindakan penyerangan terhadap David.

Halaman:

Editor: Dena Wiliyamansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X