Laros Media - Hari Anti Narkoba Internasional atau International Day Against Drug Abuse and Illicit Trafficking diperingati tiap 26 Juni.
Hari Anti Narkoba Internasional dicanangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
Dengan resolusi 42/112, tertanggal 7 Desember 1987, Majelis Umum PBB memutuskan untuk memperingati 26 Juni sebagai Hari Anti Narkoba Internasional.
Baca Juga: Daftar Hari Libur Serta Peringatan Nasional dan Internasional Bulan Juli 2022
Hari Anti Narkoba Internasional diperingati dengan tujuan memperkuat tindakan dan kerja sama dalam mencapai dunia yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Setiap tahun, individu ataupun organisasi di seluruh dunia bergabung untuk merayakan Hari Anti Narkoba Internasional.
Peringatan ini juga dimaksudkan untuk membantu meningkatkan kesadaran akan masalah utama yang ditimbulkan oleh obat-obatan terlarang bagi masyarakat.
Baca Juga: Sejarah Hari Bidan Nasional dan Lahirnya Ikatan Bidan Indonesia
Tahun ini, tema yang diusung dalam peringatan Hari Anti Narkoba Internasional 2022 ialah "Mengatasi tantangan narkoba dalam krisis kesehatan dan kemanusiaan".
Sementara itu, di Indonesia sendiri pengguna narkoba pada 2021 meningkat menjadi 1,95 persen atau 3,66 juta jiwa, dikutip dari Antara.
Sedangkan penanganan kasus narkotika oleh BNN pada tahun 2021 ialah sebanyak 766 kasus.***
Artikel Terkait
Diperingati Tiap 17 Juni, Ini Sejarah Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Sedunia
Sejarah Singkat Hari Musik Sedunia, Bermula di Prancis hingga Kini Jadi Hari Internasional
Museum Huruf, Satu-satunya di Dunia Untuk Belajar Sejarah Aksara
22 Juni 2022 Diperingati Sebagai HUT Jakarta 2022 ke 495 Tahun , Ini Dia Sejarah dan Asal Usul
Sejarah Singkat Ulang Tahun DKI Jakarta, Awal Mula Lahirnya Ibu Kota Jakarta