Gaskeun! Cara Halal Memuaskan Suami Saat Istri Haid Menurut Islam Tanpa Berhubungan Intim

- Kamis, 15 Desember 2022 | 17:00 WIB
Berikut penjelasan lebih lanjut tentang warna darah haid dan artinya bagi kesehatan wanita (dok, Tangkapan Layar)
Berikut penjelasan lebih lanjut tentang warna darah haid dan artinya bagi kesehatan wanita (dok, Tangkapan Layar)

Laros Media - Sebagai pasangan suami istri seharusnya dapat berhubungan intim kapan saja, namun ternyata Islam sudah mengatur saat-saat tertentu yang dilarang untuk bercinta salah satunya saat istri haid.

Berhubungan intim saat haid sangat dilarang oleh Islam, tetapi Islam juga mengatur cara halal memuaskan suami saat haid menurut islam tanpa berhubungan intim.

Bagaimanakah cara halal memuaskan suami saat haid menurut islam tanpa berhubungan intim? Simak tata caranya yang telah diatur oleh Islam jika ingin berhubungan intim saat istri haid berikut ini.

Orang yang melanggar larangan ini wajib bertaubat kepada Allah dan membayar kaffarah atau denda, berupa sedekah satu atau setengah dinar.

Baca Juga: Segera Amalkan! Pesan Syekh Ali Jaber Tentang Amalan Ringan Berpahala Besar, Cukup Baca Ini Saja

Baca Juga: Gus Baha Membagikan Amalan Wirid yang Jika Dibaca Akan Membuat Malaikat Pencatat Amal Baik dan Buruk Senang

Menurut kesehatan pun, hal ini masih menuai pro dan kontra karena bisa memicu resiko penyakit menular.

Lantas, bagaimana cara istri untuk memuaskan suami ketika sedang haid?

Ternyata ada beberapa cara halal untuk memuaskan suami ketika istri sedang haid.

Berikut adalah cara halal memuaskan suami saat haid menurut islam tanpa berhubungan intim yang dilansir Laros Media dari kanal Youtube Lampu Info.

Baca Juga: Jangan Diabaikan! Ijazah Habib Rifky Alaydrus Sholawat Penarik Rezeki, Dahsyat Mengalir Seperti Air hujan

Baca Juga: Segera Amalkan! 6 Amalan Dari Kyai Hamid Pasuruan Ini Insya Allah Membuat Pembacanya Sukses Dunia AKhirat 

1. Onani Dengan Tangan Istri

Selama suami menggunakan tubuh istri untuk mencapai klimak syahwat, maka hal itu tidak dinilai tercela.

Halaman:

Editor: Dena Wiliyamansyah

Sumber: YouTube Lampu Info

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X