Mudah dan Praktis! Perpanjang SKCK Online dengan Aplikasi PRESISI - POLRI SuperApp di Smartphone Kalian

- Kamis, 25 Mei 2023 | 20:21 WIB
Mudah dan Praktis! Perpanjang SKCK Online dengan Aplikasi PRESISI - POLRI SuperApp di Smartphone Kalian (https://polri.go.id)
Mudah dan Praktis! Perpanjang SKCK Online dengan Aplikasi PRESISI - POLRI SuperApp di Smartphone Kalian (https://polri.go.id)

Laros Media - Teknologi saat ini terus berkembang pesat, dan lembaga kepolisian juga tak luput dari pengaruhnya.

Salah satu contohnya adalah perpanjangan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang kini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi PRESISI - POLRI SuperApp di ponsel pintar.

Perkembangan teknologi juga membawa peningkatan kualitas yang lebih baik dan hampir semua orang telah memanfaatkannya dalam kegiatan sehari-hari.

Proses perpanjangan SKCK merupakan langkah yang harus dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia untuk mendapatkan atau memperpanjang dokumen identitas mereka.

Baca Juga: Sekarang Tidak Perlu Antri Lagi, Simak Berikut Ini Cara dan Syarat Membuat SKCK Secara Online

Sebelumnya, perpanjangan SKCK secara online dilakukan melalui laman resmi https://skck.polri.go.id/.

Namun, sejak tanggal 20 Maret 2023, portal tersebut telah dinonaktifkan. Sebagai alternatifnya, kini perpanjangan SKCK hanya dapat dilakukan melalui aplikasi mobile.

Menurut laporan dari Detik News, Wakapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Indarto menyampaikan hal ini dalam acara Diskusi Publik Restrukturisasi dan Reposisi Polri Menghadapi Tahun Politik dan Era 4.0 yang diadakan oleh YLBH Menggugat di Hotel Diradja Jakarta, pada Selasa (31/1/2023).

Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, semua layanan digital POLRI telah digabungkan menjadi satu aplikasi bernama PRESISI - POLRI SuperApp.

"Jadi maksud saya begini, kalau dulu saya mau perpanjang SIM harus download SIM online. Mau bayar Samsat download Samsat online, mau buat SKCK download SKCK online," ujar Kombes Indarto.

Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Pembuatan SKCK di Ternate, baik Secara Online Maupun Secara Langsung

Berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum melakukan permohonan perpanjangan SKCK secara online:

- Fotokopi KTP sebanyak 3 lembar.
- Fotokopi Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah/Surat Nikah sebanyak 1 lembar.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar.
- Dokumen Sidik Jari.
- Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah. Pastikan foto tersebut menampilkan wajah dengan jelas, berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan bagi yang menggunakan jilbab, harus menampilkan wajah secara utuh.

Setelah melengkapi semua persyaratan di atas, Anda dapat melakukan permohonan perpanjangan SKCK secara online melalui aplikasi PRESISI - POLRI SuperApp dengan langkah-langkah berikut:

Halaman:

Editor: Dena Wiliyamansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X