Viral Platform Sewa Pacar buat Kaum Jomblo, Menkominfo Berikan Aturan

- Jumat, 4 November 2022 | 09:43 WIB
ilustrasi jasa pacar sewa buat kaum jomblo yang harus taati peraturan Kominfo (Pexel.com/@andresaytron)
ilustrasi jasa pacar sewa buat kaum jomblo yang harus taati peraturan Kominfo (Pexel.com/@andresaytron)

Laros Media - Belakangan ini sempat ramai perihal akun penyedia jasa sewa pacar yang viral di media sosial TikTok, Twitter, dan Instagram.

Tak hanya di media sosial, jasa sewa pacar tersebut juga sering dicari oleh kaum remaja hingga dewasa yang membutuhkan teman jalan.

Hal tersebut terlihat dari hasil pencarian dengan tagar #sewapacar yang trending di Twitter.

Hingga saat ini ada sejumlah platform penyedia jasa sewa pacar seperti Girlfriend Kawaii, Girlfriend uwu, Kanore_id, Girlfriend Kawaii, pacar kontrak, hingga Somebuddy.

Baca Juga: Jangan Khawatir Whatsapp Down, Ini Dia 5 Aplikasi Chat Alternatif Selain WA Agar Percakapan dan Pesan Lancar

Uniknya, jasa sewa pacar tak hanya populer di Jakarta, namun juga di sejumlah kota besar lainnya seperti Bandung, Yogyakarta, Malang, hingga Surabaya.

Untuk tarif dari masing-masing rental tersebut bervariasi tergantung pada pelayanan yang dipilih oleh konsumen.

Salah satu rental bahkan memberikan tarif murah, mulai dari Rp35 ribu untuk jasa telepon 30 menit hingga ratusan ribu. Jika ada konsumen ini service tambahan tarifnya pun semakin meningkat.

Adapun jasa yang ditawarkan meliputi teman curhat, voice call, teman video call, hingga jasa partner kondangan.

Baca Juga: Resmi Rilis, Ini Lagu Buatan Pacar Taylor Swift di Album Midnights

Perihal jasa sewa pacar tersebut, Menkominfo memberikan tanggapan agar pihak rental tidak menyediakan service berbau negatif.

Hal tersebut sudah diatur dalam SE Menkominfo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top).

Dalam aturan tersebut, pemerintah menyatakan bahwa penyedia layanan Over The Top dilarang menyediakan layanan yang melanggar kesusilaan dan pornografi.

Untuk lebih jelasnya, aturan tersebut tercantum dalam poin 5.6.3 yang berbunyi sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Fabby Nidufias D

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X