Viral Platform Sewa Pacar buat Kaum Jomblo, Menkominfo Berikan Aturan

- Jumat, 4 November 2022 | 09:43 WIB
ilustrasi jasa pacar sewa buat kaum jomblo yang harus taati peraturan Kominfo (Pexel.com/@andresaytron)
ilustrasi jasa pacar sewa buat kaum jomblo yang harus taati peraturan Kominfo (Pexel.com/@andresaytron)

“...mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum, kekerasan, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, merendahkan harkat dan martabat manusia, melanggar kesusilaan dan pornografi, perjudian, penghinaan, pemerasan atau ancaman, pencemaran nama baik, ucapan kebencian (hate speech), pelanggaran hak atas kekayaan intelektual;”

Baca Juga: Ini 10 Rekomendasi Kado untuk Pacar Cowok, Selain Bermanfaat Juga Nggak Ngebosenin!

Aturan tersebut juga dipatuhi oleh beberapa platform penyedia jasa sewa pacar.

Bahkan beberapa situs dan aplikasi sewa pacar menaati aturan tersebut dan mencantumkan beberapa larangan yang wajib dipatuhi oleh para pengguna jasa.

Adapun hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh klien saat menggunakan jasa sewa pacar adalah tindakan asusila 18+ seperti dilarang melakukan hubungan seks dan dilarang berciuman.

Hanya beberapa kegiatan yang boleh dilakukan oleh klien saat menggunakan jasa tersebut yaitu kontak fisik sebatas merangkul pundak, berpegangan tangan, suap-suapan makanan, hingga berfoto bersama.

Baca Juga: Diduga Vladimir Putin Tidak Senang! Alina Kabaeva, Pacar Rahasia Presiden Rusia Dikabarkan Hamil Lagi

Bahkan jasa sewa pacar ini terbatas waktu dan berada dalam pantauan admin yang ketat.***(Agnes Sarila Wiridhani / LMN)

Halaman:

Editor: Fabby Nidufias D

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X