Kaum Hawa Merapat! Ternyata Hukum Menunda Qadha Puasa hingga Tahun Depan Sebenarnya Diperbolehkan, Asalkan…

- Kamis, 16 Maret 2023 | 06:00 WIB
Hukum menunda qadha puasa Ramadhan
Hukum menunda qadha puasa Ramadhan

Laros Media - Seminggu lagi, kita akan menyambut bulan suci Ramadhan 2023 yang selalu ditunggu-tunggu oleh umat Islam.

Seperti yang telah diketahui bahwa menjalankan puasa di bulan Ramadhan itu wajib dilaksanakan khususnya bagi yang beragama Islam.

Akan tetapi, bagi beberapa orang, seperti perempuan yang haid, nifas ataupun orang yang sakit, wajib bagi mereka untuk mengganti puasa yang sudah ditinggalkan.

Baca Juga: 6 Hari Lagi Menuju Ramadhan! Umat Islam Wajib Ketahui Rukun Puasa dan Hal-hal yang Bisa Membatalkannya

Dalam Surah Al-Baqarah ayat 185, Allah SWT memerintahkan manusia agar mengganti puasa mereka di luar bulan Ramadan.

"... Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. ..."

Terkadang masih ada saja hal yang menghambat kita untuk melaksanakan qadha atau mengganti puasa tersebut.

Baca Juga: Benarkah Perempuan Diperbolehkan untuk Tidak Melaksanakan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan, Ini Penjelasannya

Jadi, apakah boleh menunda qadha puasa sampai tahun depan dan Ramadan berikutnya? Berdasarkan dari berbagai sumber yang dirangkum Laros Media berikut penjelasannya.

Sebenarnya menunda qadha atau membayar utang puasa, jawabannya boleh atau sah saja. 

Berdasarkan keterangan di laman Rumaysho menjelaskan, apabila ibadah puasa berlangsung selama musim panas, maka kita boleh mengqadanya di musim dingin atau sebaliknya.

Baca Juga: Benarkah Setan Dibelenggu Saat Bulan Ramadhan? Bagaimana dengan Maksiat yang Masih Sering Dilakukan Saat Puasa

Mengqada puasanya tidak harus tepat setelah Ramadan, yakni bulan Syawal. Kamu boleh mengganti puasa yang ditinggalkan di bulan-bulan lain. 

Lebih spesifik, Ibnu Hajar mengatakan, kita boleh mengundur qadha puasa, baik karena uzur ataupun tidak.

Halaman:

Editor: Dena Wiliyamansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X