Mengqadha Puasa atau Membayar Fidyah Bagi Wanita Hamil dan Menyusui yang Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan?

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 14:00 WIB
Mengqadha Puasa atau Membayar Fidyah Bagi Wanita Hamil dan Menyusui yang Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan?
Mengqadha Puasa atau Membayar Fidyah Bagi Wanita Hamil dan Menyusui yang Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan?

Laros Media – Ibadah puasa di bulan Ramadhan adalah wajib bagi seluruh umat muslim di seluruh dunia.

Pada bulan Ramadhan, Allah Swt. memberikan keringanan kepada kaum wanita untuk tidak menjalankan ibadah puasa.

Di bulan Ramadhan, wanita haid dan nifas, wanita hamil dan menyusui diberikan keringanan oleh Allah Swt. untuk tidak menjalankan puasa wajib pada masa itu.

Dengan catatan, mereka harus mengganti puasa yang mereka tinggalkan di waktu yang lain. Khusus untuk wanita hamil dan menyusui, bagaimana cara mereka mengganti puasanya?

Dikutip Laros Media pada buku ‘Hukum Syahidah Bagi Muslimah Hingga Puasa Wanita Hamil’ karya Hafidz Muftisany, berikut penjelasan puasa bagi wanita hamil dan menyusui.

Baca Juga: Hukum Islam dalam mengatur puasa, ibu hamil dan menyusui perlu tau ini sebelum Ramadhan tahun berikutnya

Wanita hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa disebabkan oleh kondisinya yang dapat dikatakan lemah.

Lalu bagaimana cara wanita hamil dan wanita menyusui untuk mengganti puasa Ramadhan yang mereka tinggalkan?

Mengenai hal yang satu ini, beberapa ulama mengemukakan beberapa pendapat yang berbeda-beda.

Hal ini disebabkan oleh adanya nash dalam Al Quran dan Hadist Nabi  yang dengan jelas membolehkan wanita hamil dan menyusui untuk tidak menjalankan ibadah puasa.

Pendapat Pertama

Ada para ulama yang mewajibkan mengqadha puasa saja bagi wanita hamil dan menyusui sebagai ganti dari puasa Ramadhan yang mereka tinggalkan.

Ulama yang menggunakan pendapat ini adalah ulama-ulama dari mazhab Hanafi, yaitu Abu Hanifah, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur.

Pendapat ini disebabkan oleh para ulama yang menganggap wanita hamil dan menyusui sama dengan orang sakit.

Halaman:

Editor: Fajri Wildana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X