Jelang Puasa Ramadhan, Apakah Boleh Seseorang Menggantikan Hutang Puasa dari Seseorang yang Telah Meninggal?

- Minggu, 19 Maret 2023 | 16:00 WIB
Jelang Puasa Ramadhan, Apakah Boleh Seseorang Menggantikan Hutang Puasa dari Seseorang yang Telah Meninggal?
Jelang Puasa Ramadhan, Apakah Boleh Seseorang Menggantikan Hutang Puasa dari Seseorang yang Telah Meninggal?

Laros Media – Membahas seputar puasa Ramadhan memang tidak ada habis-habisnya. Banyak aspek bisa menjadi topik bahasan yang menarik.

Mengenai puasa Ramadhan, ada satu persoalan yang menarik untuk dibahas dan dikaji bersama-sama, yakni mengenai hutang puasa seseorang yang telah meninggal.

Hutang puasa Ramadhan wajib hukumnya untuk dibayar bagi seseorang yang masih hidup. Lalu bagaimana jika seseorang tersebut sudah meninggal?

Dikutip Laros Media pada buku ‘Fikih Muslimah Praktis’ karya Hafidz Muftisany, berikut penjelasan mengenai hutang puasa seseorang yang telah meninggal.

Menanggapi hal ini, Syekh Kamil Muhammad ‘Uwaidah mengatakan bahwa puasa dari orang yang telah meninggal boleh digantikan oleh wali dari orang tersebut.

Baca Juga: Berikut ini golongan orang-orang yang harus bayar hutang puasa, kamu wajib tahu sebelum bulan ramadhan

Pendapat ini disamakan dengan diperbolehkannya mewakilkan ibadah haji dan didasarkan pada hadis Rasulullah dari Aisyah r.a.

‘Barangsiapa yang meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan kewajiban qadha puasa, maka hendaklah walinya berpuasa untuk menggantinya’ (HR. Bukhari).

Selain itu, Imam Al-Baihaqi dan Komite Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi yang saat itu diketuai oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz juga mendukung pendapat ini.

Imam Nawawi juga berpendapat hal yang sama. Bahwa menggantikan puasa orang yang meninggal dunia dalam kondisi memiliki hutang puasa adalah pendapat yang benar.

Para ulama yang menyebutkan, selain menggantikan puasa dengan cara mengqadha, diperbolehkan juga untuk memberi makanan sebagai gantinya.

Kata Imam Nawawi, ‘Diperbolehkan memilih antara mengganti puasa atau dengan membayar fidyah’.

Adapun wali yang disebutkan dalam hal ini adalah ahli waris dan kerabatnya. Jika ada orang lain yang ingin melakukan, maka diperbolehkan dengan syarat mendapat izin dari walinya.

Ulama dari kalangan mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali berpandangan bahwa jika orang yang meninggal memiliki hutang puasa cukup diganti dengan membayar fidyah saja.

Halaman:

Editor: Fajri Wildana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X