Bagaimana Hukum dan Denda Bagi Pasutri yang Melakukan Hubungan Intim di Siang Hari Selama Ramadhan!

- Selasa, 28 Maret 2023 | 20:30 WIB
bagaimana hukum dan denda bagi pasutri yang melakukan hubungan intim di siang hari selama ramadhan (ilustrasi pixabay)
bagaimana hukum dan denda bagi pasutri yang melakukan hubungan intim di siang hari selama ramadhan (ilustrasi pixabay)

Laros Media - Bulan Suci Ramadhan bukan hanya sekedar menahan haus dan lapar saja, anamun banyak sekali hal-hal yang harus diperhatikan juga.

Salah satunya saat menjalani kewajiban berpuasa di bulan Ramadan, umat Islam perlu menjaga diri dari berbagai hawa nafsu tidak melakukan hubungan seks saat puasa.

Tetapi bagaimana ya jika pasutri ini dengan sengaja tetap melakukan hubungan intim di siang hari selama ramadhan apakah hukumanya ya?.

Hubungan seks di waktu puasa merupakan hal yang tidak boleh dilakukan pasangan suami istri.

Baca Juga: Apa Hukum Sikat Gigi Atau Kumur Saat Puasa?, Ternyata Inilah Hukumnya Menurut Syekh dan Imam Besar

Disamping dapat mengurangi pahala dan membatalkan puasa, hubungan seks saat puasa Ramadan juga sangat berdosa besar dan wajib membayar denda.

Apalagi jika pasutri melakukan hubungan seks dengan sengaja saat puasa, maka wajib hukumnya untuk membayar denda.

KH Maman Imanul Haq mengatakan ada tiga skala prioritas dalam hukum kafarat. Pertama, orang yang melakukan senggama di siang hari harus memerdekakan seorang budak. Kedua, puasa selama dua bulan berturut-turut.

Ketiga, memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram atau ¾ liter beras) kepada 60 orang miskin.

Baca Juga: Usai Sholat Jangan Langsung Berdiri, Luangkan Waktu untuk Baca Dzikir Berikut Sejenak, Tuai Pahala Sebanyaknya

"Rasulullah memberikan tiga skala prioritas. Untuk skala prioritas pertama, seseorang harus memerdekakan seorang budak tapi hari ini tentu perbudakan sudah tidak ada," ucap KH Maman.

"Ini menarik, misalnya ada seorang kaya datang kepada seorang ulama mengaku telah bersenggama, maka ulama dapat memintanya untuk memerdekakan seorang budak tapi kyai lain bilang orang kaya gampang sekali kalau budak, kalau begitu puasa dua bulan berturut-turut," sambung KH Maman.

Menurut Maman, kafarat bertujuan untuk membuat seseorang menyadari kesalahannya.

"Inilah pentingnya kita memahami agar menjaga bulan ramadhan ini tidak melakukan yang melanggar Allah SWT," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Dena Wiliyamansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X