Saat sedang Menunaikan Shalat Tiba-tiba Ingin Kentut Namun Ditahan, Apakah Tetap Sah? Begini Kata Buya Yahya

- Rabu, 29 Maret 2023 | 08:00 WIB
Hukum menahan kentut saat sedang shalat menurut Buya Yahya (Youtube/Al-Bahjah TV)
Hukum menahan kentut saat sedang shalat menurut Buya Yahya (Youtube/Al-Bahjah TV)

Laros Media - Mungkin diantara kamu pernah merasakan momen saat sedang menjalankan shalat fardhu, tiba-tiba ingin kentut.

Kentut atau buang angin menjadi panggilan alam yang sering kita alami dalam kehidupan sehari-hari.

Dan Mau tidak mau, kita tetap harus mengeluarkannya jika tidak perut akan terasa sakit.

Baca Juga: Hukum Jika Tidak sengaja melihat Kemaluan Istri saat Puasa Ramadhan,Begini Kata Buya Yahya!

Namun, bagaimana jika kentut terjadi ketika sedang mengerjakan shalat? Hal yang paling umum dilakukan adalah dengan menahannya hingga shalat kita berakhir.

Walau begitu, kentut sendiri jika dilakukan setelah mengambil wudhu dan sebelum shalat, maka kita diwajibkan untuk kembali mengambil wudhu lagi.

Lalu bagaimana jika kita ingin kentut saat sedang sholat? Apakah hukumnya jika kita menahan kentut saat sholat? Begini penjelasan dari Buya Yahya mengenai Hukum menahan kentut ketika shalat.

Baca Juga: Bagaimana Jika Pasutri Sudah Terlanjur Bersetubuh di Siang Hari Saat Bulan Ramadhan, Ini Penjelasan Buya Yahya

Dikutip Laros Media dari kanal YouTube Buya Yahya, ada seorang ibu paruh baya yang bertanya kepada Buya Yahya mengenai hukum menahan kentut ini, apakah batal shalatnya atau tidak?

Dan ini jawaban dari Buya Yahya, bahwa jika kita menahan sesuatu yang keluar sebelum sholat, hukumnya adalah makruh. Apalagi jika ditahan jauh sebelum shalat fardhu dilakukan.

“Rasulullah melarang untuk menahan sesuatu baik dari depan maupun dari belakang termasuk buang angin,” ucap Buya Yahya.

Baca Juga: Kesempatan Bagi Manusia Untuk Berubah Di Saat Bulan Ramadhan Datang, Memperbaiki Diri Dan Bertaubat!

Buya kembali mengatakan ketika kita telah melakukan shalat, lalu merasa ingin buang angin, kita dapat memastikan terlebih dahulu, apakah kita bisa mampu menahan untuk buang angin atau tidak.

Karena jika kita merasa kuat untuk menahan hingga dapat menyelesaikan shalat, jika shalatnya adalah shalat fardhu, maka namanya mufaraqah.

Halaman:

Editor: Dena Wiliyamansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X