Mata Perih Butuh Obat Tetes Mata Tapi Sedang Puasa? Ini Hukumnya Menurut Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

- Jumat, 31 Maret 2023 | 17:45 WIB
Hukum penggunaan obat tetes mata menurut Buya Yahya dan UAS
Hukum penggunaan obat tetes mata menurut Buya Yahya dan UAS

Laros Media - Saat mengalami mata perih, biasanya banyak orang menggunakan obat tetes mata untuk menyembuhkannya.

Namun, karena saat ini umat Islam sedang puasa Ramadhan. Sehingga penggunaan obat tetes mata menjadi polemik.

Di bulan Ramadhan memang mewajibkan umat Islam untuk menahan lapar, haus, dan nafsu lainnya.

Baca Juga: Gagal Jadi Tuan Rumah, Begini Pendapat Buya Yahya Mengenai Penolakan Timnas Israel U-20 Main di Indonesia

Maka dari itu dalam Islam tidak diperbolehkan memasukkan cairan ke dalam lubang di bagian tubuh.

Jadi, apakah penggunaan obat tetes mata saat puasa bisa bikin batal? Berikut ini penjelasan Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa hukum penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Suka Berfantasi Kemana-mana? Yuk Ikuti Cara Shalat Menjadi Khusyuk Menurut Ustadz Abdul Somad

Hukum ini juga berlaku ketika menggunakan obat tetes mata diikuti dengan adanya kemunculan rasa pahit di tenggorokan. 

Pasalnya, rasa pahit di tenggorokan itu bukan berarti obat tersebut sampai pada tenggorokan.

Berdasarkan mazhab Syafi'i dan Hanafi, mata bukan termasuk bagian anggota tubuh yang terbuka.

Baca Juga: Bagaimana Mengatasi Rasa Was-was Ingin Kentut Saat Shalat? Lakukan Cara Ini Agar Khusyuk Kata Buya Yahya

Selain pemakaian obat tetes mata, Ustadz yang akrab disapa UAS ini juga membeberkan hukum suntik saat berpuasa. Menurutnya, suntik terbagi menjadi dua hal.

"Yang satu suntik obat tidak batal, sedangkan yang membatalkan itu adalah suntik makanan contohnya infus itu baru batal," jelas UAS.

Halaman:

Editor: Dena Wiliyamansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X