Tanpa Disadari Keluar Darah dari Miss V apakah Puasa Kita Tetap Sah Atau Malah Batal? Begini Penjelasanya

- Selasa, 11 April 2023 | 17:41 WIB
Tanpa Disadari Keluar Darah dari Miss V apakah Puasa Kita Tetap Sah Atau Malah Batal? Begini Penjelasanya
Tanpa Disadari Keluar Darah dari Miss V apakah Puasa Kita Tetap Sah Atau Malah Batal? Begini Penjelasanya

Laros Media - Darah yang keluar sedikit sering menyebabkan kebingungan pada wanita, apakah darah tersebut haid atau bukan? Munculnya darah yang sedikit ini juga memicu kebingungan apakah masih boleh beribadah atau tidak?

Hukum darah haid keluar sedikit bisa bersifat haram untuk melakukan ibadah sholat jika memang terbukti darah tersebut adalah darah haid.

Lalu bagaimana cara membedakannya?.
Menurut dari asal katanya haid berarti cairan yang mengalir dan akan disebut dengan haid jika darah tersebut mengalir.

Jika darah yang keluar sedikt demi sedikit dapat dikatakan secara bahasa bahwa itu bukanlah darah haid.

Baca Juga: Surat Ad Dhuha Ayat 1-11 Arab, Latin dan Terjemahanya buat Bacaan Sholat Terawih!

Namun jika menurut dari perkataan dokter bahwa darah haid dapat tertahan dan keluar sedikit demi sedikit, maka hukumnya haram untuk ibadah solat.

Menjawab pertanyaan seperti itu, mengutip jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dijelaskan sebagai berikut:

Jika lendir atau flek coklat yang keluar saat 5 hari pertama sebelum haid tadi keluar secara terpisah (tidak bersambung) dengan darah haid maka wajib bagimu shalat dan puasa serta berwudhu setiap kali hendak melakukan shalat.

Baca Juga: Tenang Saja Meskipun sedang Haid Kamu Masih Bisa Melakukan Amalan Kebaikan di Bulan Ramadhan ini!

Karena cairan tersebut dihukumi seperti halnya hukum kencing bukan hukum haid. Sehingga tidak menghalangi seorang wanita untuk shalat dan puasa namun wajib baginya berwudhu setiap waktu sampai lendir tersebut berhenti.

Cairan ini dihukumi sebagaimana darah istihadhah. Adapun jika lendir coklat ini keluar bersambung dengan darah haid maka ia termasuk darah haid dan dihitung sebagai darah kebiasaan. Wajib bagimu meninggalkan shalat dan puasa.

Demikian juga jika cairan kuning atau kecoklatan keluar setelah masa suci maka tidak dianggap sebagai haid.

Namun dihukumi sebagaimana darah istihadhah wajib dibersihkan setiap saat serta wudhu setiap kali hendak melakukan shalat lalu shalatlah dan puasalah.***

Editor: Dena Wiliyamansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X