Perhatikan Baik-baik, Inilah Syarat Hewan Kurban Sebelum Membeli untuk Hari Raya Idul Adha 2023

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 22:10 WIB
Perhatikan Baik-baik, Inilah Syarat Hewan Kurban Sebelum Membeli untuk Hari Raya Idul Adha 2023
Perhatikan Baik-baik, Inilah Syarat Hewan Kurban Sebelum Membeli untuk Hari Raya Idul Adha 2023

LAROS MEDIA – Menjelang Hari Raya Idul Adha 2023, wajib diketahui beberapa syarat hewan kurban yang sesuai dengan syariat Islam.

Perlu diperhatikan, hewan untuk kurban tidak dapat dipilih secara asal lantaran ada aturan yang mendasarinya dalam agama Islam.

Untuk itu, jangan sampai salah membeli hewan kurban untuk disembelih ketika Hari Raya Idul Adha nanti.

Simak baik-baik berikut ini beberapa syarat yang wajib bagi hewan kurban yang akan disembelih di Hari Raya Idul Adha 2023.

Baca Juga: Jadwal Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah Jelang Idul Adha 2023, Larangan Berpuasa di Hari Berikut Ini

  1. Jenis hewan kurban

Sesuai dengan QS. Al Hajj ayat 34, jenis hewan yang boleh disembelih sebagai hewan kurban adalah bahimatul an'am (hewan ternak). Urutan jenis hewan ternak yang paling utama dikurbankan adalah unta, sapi, domba, dan kambing. Selain hewan ternak tersebut tidak diperbolehkan dijadikan hewan kurban, seperti ayam, bebek, angsa, kelinci, dan lain-lain.

  1. Usia hewan kurban

Usia hewan kurban harus memenuhi persyaratan yang sesuai dengan agama Islam. Jika usianya belum mencapai atau tidak sesuai syariat Islam, maka kurban akan dianggap tidak sah.

Unta: berusia  5 tahun, masuk tahun ke-6

Sapi: berusia 2 tahun, masuk tahun ke-3

Domba: berusia 6 bulan, masuk bulan ke-7

Kambing: berusia 1 tahun, masuk tahun ke-2

  1. Sehat dan tidak cacat

Hewan yang digunakan untuk berkurban tidak boleh cacat, seperti ekor tidak tumbuh, mata buta, kaki pincang atau bentuk tak sempurna lainnya. Agama Islam juga melarang memilih hewan ternak yang kurus dan hamil untuk dijadikan kurban.

  1. Bukan milik orang lain

Hewan kurban dikatakan tidak sah jika didapat dari hasil mencuri atau milik orang lain. Tidak sah juga hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) dan hewan warisan.

  1. Waktu penyembelihan

Waktu penyembelihan hewan kurban yang diperbolehkan yaitu setelah salat Idul Adha hingga selesainya hari tasyrik, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Sehingga, apabila menyembelih hewan kurban di luar waktu tersebut dengan alasan apapun, maka kurbannya akan dianggap tidak sah. ***

Editor: Fajri Wildana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X