Laros Media - Penjelasan Aturan Denda yang Harus Dibayar Suami Istri Berhubungan Intim saat Haid
Hubungan Intim pada saat Haid benar-benar dilarang keras oleh syariat agama Islam untuk para suami istri.
Larangan tersebut bahkan banyak dijelaskan secara detail dan gamlang oleh beberapa Kitab seperti Kitab Safinatun Najah, Kitab Risalatul Mahid dan lain sebagainya.
Sekalipun menggunakan kondom, berhubungan badan saat istri sedang haid tetap haram atau termasuk dosa besar.
Baca Juga: Inilah 3 Waktu Terlarang Berhubungan Intim Suami Istri Lengkap Dengan Dalilnya
Baca Juga: Awas! Lakukan Hubungan Intim di Waktu Ini Akan Dapat 3 Hukuman Menurut Ustadz Adi Hidayat
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj:
يَحْرُمُ (مَا بَيْنَ سُرَّتِهَا وَرُكْبَتِهَا) إجْمَاعًا فِي الْوَطْءِ وَلَوْ بِحَائِلٍ
Artinya: haram melakukan apa pun di antara pusar dan dengkul istri yang menjerumuskan sampai hubungan badan, walaupun menggunakan penghalang (kondom).
Apabila suami istri melanggar aturan tersebut dengan sengaja dan tahu itu dilarang, maka mereka akan mendapatkan dosa besar sekaligus denda.
Berapa denda yang Harus dibayar Suami istri yang berhubungan intim saat sedang haid?
Dikutip Laros Media dari Website An Nur Lampung, Denda yang harus dibayar sepasang suami istri yang melakukannya dikenai denda masing-masing 1 dinar.
Artikel Terkait
Wanita Wajib Tahu! Berikut Ini Perbedaan Darah Haid dan Istihadhah Menurut Kitab Safinatun Najah
Awas! Ini Dosa Berhubungan Intim Saat Istri Haid Menurut Kitab Fathul Izar, Seperti Menyetubuhi Ibu 70 Kali?
Lagi Haid? Ini 2 Cara Memuaskan Suami Tanpa Hubungan Intim, Lengkap dengan Penjelasan Hadist dan Al Quran
Dilarang Keras Berhubungan Intim Saat Istri Sedang Haid, Kitab Fathul Izar Terangkan Dosanya Bisa Bikin Kualat
Bolehkah Berhubungan Intim di Malam 1 Suro? Catat Baik-baik Ini Hukumnya Menurut Islam