Inilah Aturan Denda yang Harus Dibayar Suami Istri Usai Berhubungan Intim saat Haid

- Rabu, 27 Juli 2022 | 07:00 WIB
Inilah Aturan Denda yang Harus Dibayar Suami Istri Usai Berhubungan Intim saat Haid (PEXELS)
Inilah Aturan Denda yang Harus Dibayar Suami Istri Usai Berhubungan Intim saat Haid (PEXELS)

Laros Media - Penjelasan Aturan Denda yang Harus Dibayar Suami Istri Berhubungan Intim saat Haid

Hubungan Intim pada saat Haid benar-benar dilarang keras oleh syariat agama Islam untuk para suami istri

Larangan tersebut bahkan banyak dijelaskan secara detail dan gamlang oleh beberapa Kitab seperti Kitab Safinatun Najah, Kitab Risalatul Mahid dan lain sebagainya. 

Sekalipun menggunakan kondom, berhubungan badan saat istri sedang haid tetap haram atau termasuk dosa besar.

Baca Juga: Inilah 3 Waktu Terlarang Berhubungan Intim Suami Istri Lengkap Dengan Dalilnya

Baca Juga: Awas! Lakukan Hubungan Intim di Waktu Ini Akan Dapat 3 Hukuman Menurut Ustadz Adi Hidayat

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj:

يَحْرُمُ (مَا بَيْنَ سُرَّتِهَا وَرُكْبَتِهَا) إجْمَاعًا فِي الْوَطْءِ وَلَوْ بِحَائِلٍ

Artinya: haram melakukan apa pun di antara pusar dan dengkul istri yang menjerumuskan sampai hubungan badan, walaupun menggunakan penghalang (kondom).

Apabila suami istri melanggar aturan tersebut dengan sengaja dan tahu itu dilarang, maka mereka akan mendapatkan dosa besar sekaligus denda.

Berapa denda yang Harus dibayar Suami istri yang berhubungan intim saat sedang haid? 

 

Dikutip Laros Media dari Website An Nur Lampung, Denda yang harus dibayar sepasang suami istri yang melakukannya dikenai denda masing-masing 1 dinar.

 

Halaman:

Editor: Fabby Nidufias D

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X