Hukum Menelan Air Susu Istri Saat Berhubungan Intim, Buya Yahya: Tidak Jadi Mahrom Jika…

- Kamis, 4 Agustus 2022 | 07:00 WIB
Tangkapan layar Youtube/ Al-Bahjah Tv
Tangkapan layar Youtube/ Al-Bahjah Tv

Laros Media - Berhubungan intim sudah menjadi kegiatan rutin yang dilakukan oleh pasangan suami istri.

Tidak heran jika suami maupun sengaja meminum air susu istri saat berhubungan intim.
Apakah hal ini dibolehkan dalam islam? bagaimana hukumnya? Apakah menjadi mahrom?

Melihat banyak pasangan suami istri yang mengalami kasus ini, Buya Yahya menjawab Jika ditanya masalah hukum suami meminum susu istri, maka jawabannya adalah boleh.

Baca Juga: Obat Kuat Pria Sebenarnya Tidak Memiliki Manfaat Saat Berhubungan Intim? Berikut Penjelasan dari Dokter Boyke

"Jadi, tidak ada masalah jika suami meminum ASI (susu) istrinya, asal tidak rebutan dengan anak," kata Buya Yahya dikutip Laros Media di kanal YouTube Al-Bahjah TV Rabu, 2 Agustus 2022.

Buya Yahya menjelaskan meskipun sang suami menelan air susu asi, hal ini tidak menjadi mahrom baginya.

Buya Yahya menjelaskan ada beberapa hal yang membuat seseorang menjadi mahrom saat minum ASI.

Baca Juga: 8 Masalah Dalam Berhubungan Intim yang Umum Terjadi, dan Cara Mengatasinya

Pertama, usianya masih dua tahun atau kurang dari itu. “jadi, jika usia suami sudah 30 atau 40 tahun tidak akan jadi mahrom," jelas Buya Yahya.

Selanjutnya, bayi tersebut harus menyusu minimal lima kali minum susu yang cukup.

"Jadi, jika seorang bayi menyusu, kemudian dengan suka rela melepasnya, maka itu sudah terhitung satu kali susuan,"lanjut Buya Yahya.

Baca Juga: Inilah Kalender Khusus Berhubungan Intim yang Bikin Suami Istri Makin Lengket dan Asoy

Berikut sebab-sebab dianggap menjadi mahram karena ASI:

- Jika bayi masih berusia kurang dari dua tahun

Halaman:

Editor: Dena Wiliyamansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X