Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Berhubungan Intim di Saat Haid, Lakukan Ini atau Dilaknat

- Selasa, 16 Agustus 2022 | 22:00 WIB
cara halal memuaskan suami saat haid menurut islam tanpa berhubungan intim (andme.in)
cara halal memuaskan suami saat haid menurut islam tanpa berhubungan intim (andme.in)

 

Laros  Media - Agama Islam mengatur semua kegiatan atau aktivitas umat muslim baik yang bersifat ibadah maupun sifatnya rutin termasuk berhubungan intim di saat haid.

Kadangkala ada pasangan suami istri yang khilaf tetap berhubungan intim disaat haid, yang seringkali dikarenakan ketidaktahuan ataupun nafsu yang memuncak.

Berikut ini untuk menjawab pertanyaan apa yang harus dilakukan jika terlanjur berhubungan intim di saat haid.

Baca Juga: Bolehkan Mengulangi Berhubungan Intim Tanpa Mandi Wajib? Ini Dia Pendapat Para Ulama

Baca Juga: 5 Perkara yang Membuat Anda Mandi Wajib, Ternyata Tidak Hanya Setelah Berhubungan Intim Saja

Hal ini sebagai keterangan berikut ini:

ويحرم بالاتفاق إتيان الحائض، ومستحله كافر، لقوله تعالى: وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ [البقرة:222/2] والنفساء كالحائض.

Artinya, “Hubungan badan dengan istri yang sedang haid haram berdasarkan kesepakatan ulama. Seorang Muslim yang menganggapnya halal bisa berubah menjadi kufur. Keharaman ini didasarkan pada firman Allah, ‘Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah, ‘Itu adalah kotoran. Maka itu, jauhilah perempuan saat haid. Jangan kalian dekati mereka hingga mereka suci. Kalau mereka telah suci, maka datangilah mereka dari jalan yang Allah perintahkan kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertobat dan orang yang bersuci,’’ (Surat Al-Baqarah ayat 222). Mereka yang tengah melalui masa nifas sama dengan mereka yang sedang haid,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 552).

Baca Juga: Posisi Lotus Menyebabkan Luka? Ini Penjelasan Kitab Qurrotul Uyun Soal Gaya Berhubungan Intim Viral Tersebut

Baca Juga: Ajaran Nabi Muhammad Tidak Hanya Berhubungan Intim Malam Jumat Saja, Ini Dia 15 Sunnah Rasul Keluarga Harmonis

Menurut ulama mazhab syafii, menjimak istri saat haid itu termasuk dosa besar, sebagaimana disebutkan dalam kitab Hasyiah al-‘Abbadi berikut ini:

قَالَ فِي الْعُبَابِ وَالْوَطْءُ مِنْ عَامِدٍ عَالِمٍ مُخْتَارٍ كَبِيرَةٌ يَكْفُرُ مُسْتَحِلُّهُ

Artinya: “Penulis kitab al-‘Ubab mengatakan, menjimak (istri yang sedang haid) dengan sengaja, mengetahui (keharamannya), dan kehendak sendiri itu termasuk dosa besar, dan yang menganggapnya halal itu dapat menjadi kafir”.

Halaman:

Editor: Dena Wiliyamansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X