Bayi Monyet Disiksa Hidup-Hidup Demi Konten, Begini Pandangan Islam tentang Penganiayaan terhadap Binatang

- Rabu, 14 September 2022 | 05:15 WIB
Penganiayaan bayi monyet merupakan hal yang bertentangan dengan ajaran Islam. (Foto: Pexels/Jimmy Chan)
Penganiayaan bayi monyet merupakan hal yang bertentangan dengan ajaran Islam. (Foto: Pexels/Jimmy Chan)

LAROS MEDIA – Sosial media diramaikan dengan adanya berita penangkapan dua tersangka menganiaya bayi monyet.

Dua tersangka asal Tanjungbarang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya itu menganiaya bayi monyet untuk dijadikan konten.

Video penganiayaan bayi monyet itu kemudian dijual pada pembeli yang rela mengeluarkan sejumlah uang untuk mendapatkan video kekerasan tersebut.

Berbagai macam jenis penganiayaan dipraktikkan oleh dua tersangka dari mulai memutilasi, memblender, mebor dan memukuli bayi monyet.

 Baca Juga: Apakah Kuliner dengan Label Setan, Iblis, Pocong Jadi Haram? Berikut Penjelasan Buya Yahya Dalam Hukum Islam

Tindakan kedua tersangka bertentangan dengan ajaran Islam yang melarang keras penganiayaan terhadap hewan.

Laros Media mengutip dari berbagai sumber, bahwa binatang merupakan mahluk Allah yang dilindungi. Hak hidup mereka, baik binatang peliharaan maupun lepas dijamin dalam Islam.

Dalam HR. Muslim, Rasulullah pernah mengemukakan larangan menjadikan binatang sebagai bahan taruhan atau permainan.

 Baca Juga: Ingin Menyampaikan Kritik pada Pemerintah Mengenai Kenaikan Harga BBM? Berikut Pandangan Hukum Islam

وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ  صلى الله عليه وسلم  قَالَ:  لَا تَتَّخِذُوا شَيْئاً فِيهِ اَلرُّوحُ غَرَضًا رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Artinya, “Dari Ibnu ‘Abbas RA, ia berkata, Nabi Muhammad SAW bersabda, ‘Jangan kalian menjadikan binatang bernyawa sebagai sasaran bulan-bulanan.”

ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻛَﺘَﺐَ ﺍﻟْﺈِﺣْﺴَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗَﺘَﻠْﺘُﻢْ ﻓَﺄَﺣْﺴِﻨُﻮﺍ ﺍﻟْﻘِﺘْﻠَﺔَ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺫَﺑَﺤْﺘُﻢْ ﻓَﺄَﺣْﺴِﻨُﻮﺍ ﺍﻟﺬَّﺑْﺢَ ﻭَﻟْﻴُﺤِﺪَّ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺷَﻔْﺮَﺗَﻪُ ﻓَﻠْﻴُﺮِﺡْ ﺫَﺑِﻴﺤَﺖَ

Artinya, “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh (dalam qishah) maka berbuat ihsanlah dalam cara membunuh dan jika kalian menyembelih maka berbuat ihsanlah dalam cara menyembelih, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan parangnya dan menyenangkan sembelihannya.”

 Baca Juga: Brigjen NA Mengaku Membunuh Kucing karena Mengganggu, Bagaimana dengan Hukum Islam? Buya Yahya: Boleh Asal…

Halaman:

Editor: Fabby Nidufias D

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X