Bisa Berjalan di Atas Air dan Terbang, Begini Hukum Tenaga Dalam Menurut Padangan Islam

- Minggu, 25 September 2022 | 08:45 WIB
hukum tenaga dalam
hukum tenaga dalam

LAROS MEDIA – Bagaimanakah hukum tenaga dalam di dalam agama islam? Apakah diperbolehkan atau tidak.

Tenaga dalam yang dimaksud adalah suatu tenaga yang konon ada dalam diri setiap manusia, dimana kalau dibuka dapat bermanfaat untuk diri sendiri dan orang lain ataupun bisa mendatangkan kemudharatan.

Contoh tenaga dalam seperti kebal pukulan, pukulan jarak jauh, kekuatan yang lebih dari manusia pada umumnya, berjalan di atas air, bisa terbang, dan lain sebagainya.

Untuk mendapatkan tenaga dalam ini ada beberapa cara, biasanya diajarkan dengan beberapa metode seperti yang ada di perguruan-perguruan.

Baca Juga: Kisah Misteri Indonesia yang Melegenda di Dunia: Madagaskar Peninggalan Seorang Perempuan Nusantara

Baca Juga: 7 Mitos Weton Pasaran Wage Menurut Kitab Primbon Jawa, Meski Disebut Pemalas Namun Kamu Akan Senang Karena Ini

Biasanya dengan cara berserah diri kepada yang maha kuasa, entah itu berdoa atau melakukan sesuatu kebaikan.

Namun sayangnya, banyak juga yang didapatkan dengan cara kesyirikan yang nyata tetapi tidak diketahui oleh orang awam yang mengamalkannya.

Seperti membanca mantra-mantra berbahasa arab, menggunakan jimat, atau bentuk kesyirikan lainnya.

Seperti yang dikutip Laros Media dari situs muhammadiyah.or.id, ada beberapa hadist dan ayat Al-quran yang melarang dan mengharamkan bentuk-bentuk kesyirikan.

Baca Juga: Jangan Main-Main dengan Mereka, 5 Weton Wanita Ini Dikatakan Paling Ampuh dalam Menaklukkan Hati Laki-Laki

Baca Juga: Dikatakan Mempunyai Kekayaan Seperti Seorang Raja, Inilah 5 Weton Tibo Singo Menurut Perhitungan Primbon Jawa

عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ. )رواه أبو داود)

Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya ruqyah (yang tidak syar’i), jimat, dan pelet itu syirik”.” (HR. Abu Dawud).

Halaman:

Editor: Dena Wiliyamansyah

Sumber: muhammadiyah.or.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X