Ternyata Ini Hukum Melakukan Phonesex dalam Islam, Dosakah Bila Sampai Orgasme?

- Selasa, 25 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Ilustrasi hukum melakukan phonesex dalam Islam. (Pixabay/Foundry)
Ilustrasi hukum melakukan phonesex dalam Islam. (Pixabay/Foundry)

Laros Media – Terkadang, setelah berumah tangga, kehidupan suami dan istri pun dalam menjalani hubungan jarak jauh atau LDR, sehingga keduanya tidak dapat berhubungan intim.

Dalam hal ini, salah satu metode bermesraan jarak jauh di zaman komunikasi ini, pasangan melakukan phonesex untuk menggantikan berhubungan intim.

Phonesex dilakukan untuk meningkatkan gairah kedua pasangan untuk melepas rindu dan keinginan untuk bersama. Ini biasanya dilakukan ketika LDR yang cukup lama.

 Baca Juga: Image Soleha Syahrini Melekat Sekarang Berhijab, Ternyata Tidak Malu Bocorkan Rahasia Ranjang Reino Barack

Hasrat kedua pasangan akan saling naik sampai mengalami orgasme.

Lalu, bagaimana kah hukum Islam memandang phonesex yang dilakukan oleh pasangan suami istri ini?

Dikutip Laros Media dari Konsultasi Syariah, hukum dalam kasus ini tidak dijumpai dalam buku-buku fisik klasik, tetapi dapat mengikuti pada fatwa ulama kontemporer.

 Baca Juga: Pebasket Sombong Tantang Duo Serigala, Denny Sumargo: Apa Bagian Cowok Yang Paling Seksi?

Masalah ini pernah dibahas dalam Fatwa Islam, menukil keterangan Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah.

Jawaban beliau adalah:

نعم بدون استعمال اليد لا مانع ، يتصور أنه معها لا بأس في ذلك

“Ya, tanpa menggunakan peran tangan untuk orgasme, tidak terlarang. Suami membayangkan dia bersama istrinya, tidak masalah hal ini dilakukan.” (Fatwa Islam, no. 108872)

 Baca Juga: Siap Melayani Sampai Puas! Inilah Pasukan Kenikmatan Korea Utara yang Dipenuhi Para Gadis Cantik Pilihan

Namun, ada hal-hal lain yang perlu diperhatikan saat melakukan phonesex untuk pasangan yang melakukannya.

Halaman:

Editor: Dena Wiliyamansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X