Apakah Diperbolehkan Suami Menjilati Kemaluan Istri Saat Berhubungan Intim? Ini Dia Hukum Dalam Islam

- Kamis, 15 Desember 2022 | 21:30 WIB
Apa Bisa Berhubungan Intim Dengan Posisi Marvellous Stool Sambil Suami Menjilat Kemaluan Istri Ini Faktanya (freepik)
Apa Bisa Berhubungan Intim Dengan Posisi Marvellous Stool Sambil Suami Menjilat Kemaluan Istri Ini Faktanya (freepik)

Laros Media - Seharusnya jika sudah menjadi pasangan suami istri yang sah secara agama Islam dapat berhubungan intim kapanpun dan dengan gaya apapun termasuk jika suami menjilati kemaluan istri.

Namun ternyata ada hukum yang mengatur hal tersebut yaitu salah satunya jika suami menjilati kemaluan istri saat berhubungan intim.

Banyak warganet yang penasaran dengan hukum jika suami menjilati kemaluan istri, apakah diperbolehkan dalam Islam.

Pertanyaan yang mungkin terlintas adalah bagaimana jika suami menjilati kemaluan istri? Apa hukumnya dalam agama Islam? 

Baca Juga: Adakah Gaya Lotus? Ini Dia Posisi Berhubungan Intim Paling Baik Menurut Kitab Kifayat Al Atqiya

Baca Juga: Adakah Malam Jumat? Ini Dia Waktu yang Baik Untuk Berhubungan Intim Suami Istri Menurut Islam

Berikut ini penjelasan hukum menjilat kemaluan istri dalam Islam seperti dilansir Laros Media dari kanal Youtube Hijrah Qolbu.

Seorang suami boleh melakukan hubungan intim dengan istrinya kapan saja dan dengan gaya apa saja.

Kecuali yang dilarang oleh syariat seperti menyetubuhi istri melalui dubur dan dalam keadaan haid, kedua hal ini haram hukumnya.

Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 223 sebagai berikut.

Baca Juga: Segera Amalkan! Pesan Syekh Ali Jaber Tentang Amalan Ringan Berpahala Besar, Cukup Baca Ini Saja

Baca Juga: Gus Baha Membagikan Amalan Wirid yang Jika Dibaca Akan Membuat Malaikat Pencatat Amal Baik dan Buruk Senang

Istri-istrimu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu kapan saja dengan cara yang kamu sukai dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman.

Untuk kepentingan hukum, Rasulullah SAW tidak segan-segan menerangkannya seperti hadits berikut, "Sungguh Allah tidak malu dalam hal kebenaran jangan kalian mendatangi istri-istri melalui dubu mereka." (HR Imam Syafii)

Halaman:

Editor: Dena Wiliyamansyah

Sumber: Youtube Hijrah Qolbu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X