Heboh! Pengakuan Rihanah Anah Sholat Tanpa Busana, Berikut Penjelasan Hukum Islam

- Rabu, 18 Januari 2023 | 14:30 WIB
Rihanah Anah mengaku sholat tanpa busana, apakah sholatnya sah?
Rihanah Anah mengaku sholat tanpa busana, apakah sholatnya sah?

Ternyata hal ini sudah pernah dibahas oleh ulama Syaikh Abu Bakar Syatha dalam buku I'anatut Thalibin soal busana saat perempuan sholat.

Baca Juga: Miris! Begini Kata Buya Yahya Mengenai Pria Selingkuh hingga Menikahi Mantan Mertuanya: Itu Dosa di Atas Dosa

Disitu dijelaskan bahwa perempuan boleh menggunakan apa saja termasuk mukena untuk sholat dengan catatan menutupi semua auratnya.

وستر حرة ولو صغيرة غير وجه وكفين ظهرهما وبطنهما الى الكوعين بما لا يوصف لونا اي لون البشرة في مجلس التخاطب

"Wajib menutup aurat bagi perempuan merdeka meskipun anak kecil, selain muka dan telapak tangan baik luar dan dalamnya hingga pergelangan tangan, dengan apa saja yang tidak memperlihatkan warna kulitnya."

Baca Juga: Ini Kata Gus Baha Soal Masjid Al Jabbar Jadi Wahana Bermain: Tidak Perlu Anti

Maka dari itu, dapat disimpulkan dari keterangan diatas. Perempuan boleh melaksanakan sholat tanpa busana saat mengenakan mukena.

Asalkan selama sholat berlangsung, aurat perempuan tidak terlihat. Karena sahnya sholat harus menutupi aurat.

Aurat perempuan di dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. 

Baca Juga: Tak Berbusana Saat Penggerebekan, Rihanah Anah Buat Pernyataan Baru: Saya Memang Kalau Sholat Buka Pakaian

Asalkan batasan aurat ini tertutupi, meski hanya menggunakan mukena saja tanpa menggunakan baju dan pakaian dalam lainnya, maka shalatnya tetap dinilai sah.

Demikian pembahasan mengenai hukum Islam mengenai sah atau tidak seorang perempuan sholat mengenakan mukena, tapi tanpa busana.***

Halaman:

Editor: Fabby Nidufias D

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X