Sambut Puasa Ramadhan 2023, Yuk Simak Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis dari Kemenhub

- Rabu, 15 Maret 2023 | 20:02 WIB
Sambut Puasa Ramadhan 2023, Yuk Simak Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis dari Kemenhub
Sambut Puasa Ramadhan 2023, Yuk Simak Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis dari Kemenhub

LAROS MEDIA – Pendaftaran mudik gratis dari Kemenhub untuk menyambut hari lebaran 2023 sudah dibuka.

Mudik gratis dari Kemenhub yang diadakan setiap tahun selalu diburu oleh para perantau agar bisa lebaran dengan sanak keluarga di kampung halaman.

Bagi anda yang ingin mengikuti mudik gratis dari Kemenhub bisa cek terlebih dahulu kelengkapan berkas yang harus dibawa pada saat pendaftaran.

Berikut ini syarat dan dan ketentuannya.

  1. Peserta pada saat mendaftar wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah (KTP/SIM/KK).
  2. Peserta hanya boleh memilih satu kota tujuan mudik.
  3. Jika peserta ingin mengikuti mudik balik/PP, pendaftaran arus balik bisa dilakukan bersamaan dengan pendaftaran arus mudik (peserta hanya bisa memilih kota yang ada pilihan arus balik dan hanya boleh ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik).
  4. Peserta diberi waktu H+7 setelah pendaftaran untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
  5. Apabila peserta melakukan validasi ulang melebihi 7 hari, maka data peserta dianggap gugur/hangus (kuota mudik otomatis akan bertambah). NIK yang telah hangus tidak bisa mendaftar ulang (NIK terblokir oleh sistem) agar memberikan kesempatan kepada peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik.
  6. Peserta mudik-balik yang dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan. Dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan/H-1 sebelum tanggal seremonial bus.
  7. Peserta harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik maupun arus balik.
  8. Peserta datang paling lambat 1 jam sebelum jam keberangkatan.

Pendaftaran mudik gratis dari Kemenhub dibuka mulai 13 Maret 2023 – 14 April 2023.***

Editor: Fajri Wildana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X