Benarkah Aksi Nakal Bule Di Kawah Ijen Banyuwangi Pemicu Blacklist? Ini aturan berlibur di kawasan konservasi

- Jumat, 17 Maret 2023 | 10:15 WIB
Benarkah Aksi Nakal Bule Di Kawah Ijen Banyuwangi Pemicu Blacklist? Ini aturan berlibur di kawasan konservasi
Benarkah Aksi Nakal Bule Di Kawah Ijen Banyuwangi Pemicu Blacklist? Ini aturan berlibur di kawasan konservasi

Laros Media – Viralnya konten Instagram terkait aksi nakal bule turis saat liburan di Kawah Ijen Banyuwangi yang menyalakan Flare menyita perhatian warga Indonesia (5/3/2023).

Pasalnya, setelah postingan tersebar netizen Indonesia mengecam tindakan sekelompok turis yang diduga dapat mencemari lingkungan dan menganggu wisatawan lainnya.

Diketahui sekelompok turis tersebut berkewarganegaraan Rusia yang kemudian sudah di tindak oleh Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.

Dilansir oleh Laros Media dari media detik.com, humas BBKSDA Jatim menyatakan bahwa peristiwa menyalakan bom warna-warni yang dilakukan oleh turis Rusia telah terjadi pada Ahad, (26/2/2023) namun baru viral belakangan ini.

‘’Jadi mereka berasal dari Rusia, berdasarkan data pemesanan tiket online, mereka datang berempat. Kemungkinan pada saat menyalakan bom asap tersebut mereka bergabung dengan bule lainnya’’, Jelas Humas BBKSDA.

Secara tegas Humas BBKSDA yang memiliki nama Gatut Panggah Prasetyo menyampaikan pada awak media bahwa tindakan yang dilakukan oleh sekelompok bule itu sangat dilarang karena menganggu kawasan konservasi.

‘’Jelas tidak boleh. Itu jelas melanggar Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya’’, lanjut Gatut dalam saluran telefon kepada media detik.com

Kawah Ijen, Banyuwangi yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi tentu wajib bagi para wisatawan sebelum datang untuk paham peraturan berlibur di wisata alam tersebut.

Konservasi Sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.

Berdasarkan Undang-Undang No.5 tahun 1990 pasal 32 bahwa kawasan taman nasional dikelola dengan sistem zonasi yang terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan, dan zona lain sesuai keperluan.

Bagi para wisata, terdapat aturan berkunjung yang telah dijelaskan dalam Undang-undang No.5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (3) bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

Sandiaga Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia turut menindak tegas.

‘’Dan kami telah berkoordinasi dengan KSDA Jawa Timur dan akan blacklist untuk wisatawan tersebut untuk berwisata di destinasi lainnya, karena mereka melanggar aturan dan kita telah berkoordinasi dengan kedutaan besar yang bersangkutan’’ ,tutur Menteri Parekraf dalam The Weekly Bief with Sandi Uno (WBSU).

Tindakan bermain bom warna-warni yang dilakukan oleh sekelompok bule turis ini jelas menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah Banyuwangi.

Halaman:

Editor: Fajri Wildana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X