Laros Media – Viralnya konten Instagram terkait aksi nakal bule turis saat liburan di Kawah Ijen Banyuwangi yang menyalakan Flare menyita perhatian warga Indonesia (5/3/2023).
Pasalnya, setelah postingan tersebar netizen Indonesia mengecam tindakan sekelompok turis yang diduga dapat mencemari lingkungan dan menganggu wisatawan lainnya.
Diketahui sekelompok turis tersebut berkewarganegaraan Rusia yang kemudian sudah di tindak oleh Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.
Dilansir oleh Laros Media dari media detik.com, humas BBKSDA Jatim menyatakan bahwa peristiwa menyalakan bom warna-warni yang dilakukan oleh turis Rusia telah terjadi pada Ahad, (26/2/2023) namun baru viral belakangan ini.
‘’Jadi mereka berasal dari Rusia, berdasarkan data pemesanan tiket online, mereka datang berempat. Kemungkinan pada saat menyalakan bom asap tersebut mereka bergabung dengan bule lainnya’’, Jelas Humas BBKSDA.
Secara tegas Humas BBKSDA yang memiliki nama Gatut Panggah Prasetyo menyampaikan pada awak media bahwa tindakan yang dilakukan oleh sekelompok bule itu sangat dilarang karena menganggu kawasan konservasi.
‘’Jelas tidak boleh. Itu jelas melanggar Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya’’, lanjut Gatut dalam saluran telefon kepada media detik.com
Kawah Ijen, Banyuwangi yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi tentu wajib bagi para wisatawan sebelum datang untuk paham peraturan berlibur di wisata alam tersebut.
Konservasi Sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
Berdasarkan Undang-Undang No.5 tahun 1990 pasal 32 bahwa kawasan taman nasional dikelola dengan sistem zonasi yang terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan, dan zona lain sesuai keperluan.
Bagi para wisata, terdapat aturan berkunjung yang telah dijelaskan dalam Undang-undang No.5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (3) bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
Sandiaga Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia turut menindak tegas.
‘’Dan kami telah berkoordinasi dengan KSDA Jawa Timur dan akan blacklist untuk wisatawan tersebut untuk berwisata di destinasi lainnya, karena mereka melanggar aturan dan kita telah berkoordinasi dengan kedutaan besar yang bersangkutan’’ ,tutur Menteri Parekraf dalam The Weekly Bief with Sandi Uno (WBSU).
Tindakan bermain bom warna-warni yang dilakukan oleh sekelompok bule turis ini jelas menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah Banyuwangi.
Artikel Terkait
Catat! Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2023 Kemenag Kabupaten Bondowoso dan Sekitarnya, Cek Segera Disini
TERNYATA! Di Jember Ada Lokasi Ngabuburit Cafe Eksotis Tengah Sawah Tapi Ala-ala Eropa, Sudah Kesini Gak?
Bingung Ngabuburit Dimana? Ini 4 Cafe Instagramable di Banyuwangi, Hadirkan View Laut yang Keren dan Romantis
Aliando Syarief Tak Bisa Gerak dan Tak Mandi Selama 3 Bulan, Kamar Dipenuhi Sampah, Berikut Penjelasannya!
Sempat Viral Andi Rukman Karumpa, Mantan Bos Risih Ajudan Pribadi Suka Pamer Barang Mewah, Nggk Tau Malu!
Heboh Haru Ibu di Malang Pingsan Saat Bertemu Anak Usai 37 Tahun Berpisah, Berikut Cerita Lengkapnya Disini!
Surat Ad Dhuha Ayat 1-11 Lengkap Dengan Arab, Latin dan Terjemahanya yuk Persiapkan Ngaji Rutin Ramadhan 2023
Jabatan Terancam Usai Tolak Salaman? Ketua DPRD Luwu Timur Akhirnya Minta Maaf, Netizen: Gitu Doang? Gak Seru!
Cara Membuat Poster Menggunakan Canva bisa Via HP dan PC, Mudah gak Bikin Ribet yuk Simak!
2 Cara Reset Windows 10 yang Eror Tanpa Harus Install Ulang, Mudah Gak Ribet Begini Ulasanya!