Sangat Sadis! Bocah SD di Sidoarjo Diduga Disetrika Ibu Kandungnya, Bocah SD Sampai Trauma, Berikut Kronologi!

- Jumat, 17 Maret 2023 | 19:30 WIB
Sangat Sadis! Bocah SD di Sidoarjo Diduga Disetrika Ibu Kandungnya, Bocah SD Sampai Trauma, Berikut Kronologi!
Sangat Sadis! Bocah SD di Sidoarjo Diduga Disetrika Ibu Kandungnya, Bocah SD Sampai Trauma, Berikut Kronologi!

Laros Media - Anak secara garis besar berarti sesuatu yang lebih kecil, seseorang yang belum dewasa, atau suatu objek yang "dibawahi" oleh objek lain.

Dalam bidang biologi, anak umumnya adalah makhluk hidup yang belum mencapai tahap matang atau dewasa. Istilah "anak" terutama digunakan pada hewan yang belum memasuki masa siap kawin, tetapi dapat juga digunakan pada beberapa tumbuhan untuk merujuk pada pohon kecil yang tumbuh pada umbi atau rumpun tumbuh-tumbuhan yang besar.

Dalam bidang psikologi, anak merupakan manusia laki-laki atau perempuan yang belum mencapai tahap dewasa secara fisik dan mental, atau setidaknya belum mencapai masa pubertas.

Anak dikategorikan berada pada usia-usia masa bayi hingga masa-masa sekolah dasar, atau bahkan hingga masa remaja tergantung penggolongannya.

Baca Juga: Simak! Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2023 Daerah Jakarta, Tinggal Download atau Bisa Diakses di HP

Dalam bidang tersebut, anak laki-laki dapat disebut "jaka" atau "cowok", sedangkan anak perempuan dapat disebut "gadis" atau "cewek".

Dalam silsilah keluarga, anak merupakan keturunan pertama, yaitu generasi kedua setelah ego (generasi pertama).

Anak merupakan "buah hati" kedua orang tua tanpa memedulikan usianya.[1] Dalam bidang yang sama, anak laki-laki disebut juga "putra", sedangkan anak perempuan disebut juga "putri"

Dalam sistem hukum di Indonesia, terutama menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, anak merupakan "seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan".

Penggolongan ini terutama penting dalam proses hukum dan pengadilan di Indonesia, di mana seorang kriminal yang dikategorikan sebagai anak akan diadili dalam pengadilan khusus yang disebut Pengadilan Anak.

Baca Juga: Menelisik Sikap Ridwan Kamil Terhadap Seorang Guru di Cirebon yang Berakibat Dipecat, Benarkah Anti Kritik?

Dalam struktur organisasi atau profesi, istilah anak atau anak buah diidentikkan dengan orang-orang yang bekerja di bawah seorang atau beberapa bos.

Sedangkan pada kumpulan beberapa benda yang sama benda-benda berbeda umum digunakan serangkap, anak merupakan benda yang berukuran lebih kecil daripada benda lainnya.

Namun Seorang anak perempuan di Sidoarjo, Jawa Timur, diduga jadi korban penganiayaan ibu kandungnya yang berinisial AI (30). Akibatnya, korban yang masih duduk di bangku SD kelas 2 itu babak belur.

Abdillah Hakki, pengacara dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sidoarjo mengatakan pihaknya menemukan 12 luka bekas penganiayaan di tubuh korban.

Halaman:

Editor: Fabby Nidufias D

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X