Panteslah Dilarang Jokowi, Pemda Saja Gunakan APBD untuk Bukber Pejabat Rp 1,2 M! Warganet: Makan Apaan Itu?

- Minggu, 26 Maret 2023 | 14:30 WIB
Jokowi melarang para pejabat mengadakan buka bersama
Jokowi melarang para pejabat mengadakan buka bersama

Laros Media - Baru-baru ini Presiden RI Jokowi membuat aturan baru perihal larangan buka bersama oleh para pejabat.

Presiden Jokowi bahkan telah mengeluarkan surat larangan buka puasa bagi pejabat dan pegawai pemerintah.

Sehingga kebijakan ini berakhir menuai sorotan dari publik, arahan agar pejabat meniadakan buka puasa bersama itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Baca Juga: Heboh Di Media, Gerhana Matahari Akan Terjadi Saat Ramadhan, Catat Tanggalnya Agar Tidak Ketinggalan!

Perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Belum lama Jokowi mengeluarkan kebijakan ini, beberapa instansi justru telah menyiapkan anggaran bukber untuk para pejabat.

Dikutip Laros Media dari akun Instagram @insta.nyinyir sejumlah Pemda tersebut menggunakan dana APBD untuk anggaran bukber pejabat.

Baca Juga: Bulan Puasa Ini, Prabowo Beri Instruksi Khusus ke Kader Gerindra, Apa Isi Pidatonya Buat Heboh? Cek Disini

Sumber dana APBD 2023. Total pagu Rp 742.000.000 (Rp 742 juta), jadwal pemilihan penyedia dimulai Maret 2023 dengan target pemanfaatan pada April 2023.

Berikutnya, Pemkot Batam juga telah menyiapkan paket bernama 'Belanja Konsumsi Buka Puasa Bersama Wakil Kepala Daerah (BAGUM)' dengan kode 37860251. 

Volume pekerjaan 5.000 orang/kali dengan uraian pekerjaan biaya makan (1.000 orang/kali) biaya makan kepala daerah/Eselon I/Setara (4.000 orang/kali).

Baca Juga: Ramadan Ini, Ketua MPR Minta Kemendag Rajin Gelar Operasi Di Setiap Pasar, Berikut Penjelasannya!

Sumber dana APBD 2023. Total pagu Rp 481.000.000 (Rp 481 juta)," tulis situs tersebut.

Jika di total, anggaran untuk buka bersama kepala daerah dan wakil kepala daerah Batam berjumlah Rp 1,2 miliar.

Halaman:

Editor: Dena Wiliyamansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X