Peraturan Terbaru Kali Ini Dibuat untuk PNS, Dilarang Sakit Agar Maksimal Melayani Masyarakat

- Rabu, 24 Mei 2023 | 16:51 WIB
Peraturan Terbaru Kali Ini Dibuat untuk PNS, Dilarang Sakit Agar Maksimal Melayani Masyarakat
Peraturan Terbaru Kali Ini Dibuat untuk PNS, Dilarang Sakit Agar Maksimal Melayani Masyarakat

LAROS MEDIA – Pada peraturan terbaru, setiap PNS dilarang untuk mudah sakit agar maksimal dalam memberikan pelayanan serta tata kelola pemerintahan.

Untuk itu, pemerintah memberikan tunjangan biaya makanan untuk penambah daya tahan tubuh bagi PNS di kementerian/lembaga.

Pada tahun 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengatur adanya kebijakan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: PNS dan ASN Sudah Cair, Tenaga Honorer Tidak Dapat THR di Lebaran 2023? Ini Jawaban Pemerintah

Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh adalah satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan minuman bergizi bagi PNS.

Menambah, meningkatkan, dan mempertahankan daya tahan tubuh PNS yang diberi tugas melayani masyarakat secara maksimal.

Selain itu, fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan PNS.

Pada Peraturan Menteri tersebut, besaran anggaran tambahan akan berbeda di setiap provinsi.

Baca Juga: Berikut Ini Yang Belum Tahu, Ini 6 Perbedaan PNS Dengan PPPK, Berikut Simak Dengan Baik

Hal tersebut tergantung dari jumlah PNS yang dimiliki dan besaran maksimal yang bakal diterima masing-masing PNS pada 2024.

Besaran nominal yang diberikan untuk biaya makanan penambah daya tahan tubuh tersebut ternyata masih sama dengan tahun 2023 ini.

Kisaran biaya yang dikeluarkan per orang sekitar Rp18.000 sampai Rp25.000 setiap harinya.

PNS akan mendapatkan sekitar Rp396.000 – Rp550.000 setiap orang per bulan dengan asumsi 22 hari kerja.

Halaman:

Editor: Dena Wiliyamansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X