Ada Aturan Baru Lagi untuk PNS, ASN Pria Saat Ini Boleh Berpoligami Tetapi Wanita Wajib Setia

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 22:02 WIB
Ada Aturan Baru Lagi untuk PNS, ASN Pria Saat Ini Boleh Berpoligami Tetapi Wanita Wajib Setia
Ada Aturan Baru Lagi untuk PNS, ASN Pria Saat Ini Boleh Berpoligami Tetapi Wanita Wajib Setia

LAROS MEDIA – Pemerintah menerbitkan aturan baru lagi untuk PNS yang mengatur status perkawinan, yang mana ASN Pria kini boleh berpoligami.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.

Peraturan tersebut mengatur mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hirarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.”

Baca Juga: Peraturan Terbaru Kali Ini Dibuat untuk PNS, Dilarang Sakit Agar Maksimal Melayani Masyarakat

Dilansir dari situs resmi BKN, Analis Hukum Ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta membenarkan hal tersebut.

Hal tersebut disampaikan pada Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian di Kantor Pusat BKN Jakarta pada Kamis, 25 Mei 2023.

Yuyud mengatakan bahwa PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

PNS pria yang akan beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Syarat alternatif terdiri dari istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.

Misalnya istri cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

  • Syarat kumulatif yaitu ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS pria yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.

PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan cukup dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.

Sementara itu, Yuyud juga mengatakan bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990.

Peraturan tersebut berisi mengenai Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.”

Halaman:

Editor: Fajri Wildana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X