JHT Cair 56 Tahun Bagaimana Jika Pensiun Dini, Begini Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan

- Jumat, 18 Februari 2022 | 03:31 WIB
JHT Cair 56 Tahun Bagaimana Jika Pensiun Dini, Begini Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan (Instagram @idafauziahnu)
JHT Cair 56 Tahun Bagaimana Jika Pensiun Dini, Begini Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan (Instagram @idafauziahnu)

Laros Media -  Seperti diketahui uang BPJS Jaminan Hari Tua JHT cair 56 tahun sedang menjadi sorotan.

Banyak yang menjadi pertanyaan jika JHT cair 56 tahun, bagaimana jika peserta pensiun dini?

Selain itu, jika JHT cair 56 tahun lantas bagaimana dengan para peserta yang membutuhkan uang tersebut?

Baca Juga: Tidak Sesuai Wasiat Dorce Gamalama Dimakamkan Sesuai Fitrah, Sang Anak: Tetep Saya Mengikuti Prosedur

Berikut ini adalah penjelasan dari Ida Fauziyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan dalam video berdurasi 1 menit 1 detik di laman Instagram.

"Banyak yang bertanya bagaimana peserta jika yang mengalami PHK, mengundurkan diri atau pensiun dini sebelum usia 56 tahun?"ucap Ida yang dilansir Laros Media pada hari ini tanggal 16 Februari 2022.

Menurut Ida Fauziyah jika bagi peserta yang mengalami PHK, megundurkan diri dan pensiun sebelum usia 56 tahun. 

Baca Juga: Langgar Wasiat Dorce Gamalama Dimakamkan Sesuai Fitrahnya Sebagai Laki-laki, Begini Penjelasan Anna Muhajir

JHT cair 56 tahun dapat dilakukan sebelum usia tersebut dengan memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi.

"prinsipnya semua peserta yang masih bekerja atau yang mengalami PHK atau yang mengundurkan diri maupun peserta usia pensiunnya dibawah umur 56 tahun bagaimana manfaatnya masih dapat dilakukan klaim sebelum yang bersangkutan sebelum 56 tahun," tuturnya. 

Sementara itu, Menteri Ketengakerjaan menegaskan syarat-syarat peserta yang dapat mencairkan sebelum JHT cair 56 tahun yakni:

Baca Juga: Berikut Isi Klarifikasi Lengkap dari Ustadz Khalid Basalamah Atas Ceramah Wayang Viral di Media Sosial

Dapat mengajukan klaim maksimal 30 persen dengan tujuan kepemilikan rumah dan 10 persen untuk keperluan yang lain.

"Dengan syarat mempunyai masa kepersertaan, dan program JHT klaim yang dapat diajukan maksimal 30 persen dari manfaat JHT untuk tujuan akan digunakan untuk kepemilikan rumah atau maksimal 10 persen dari JHT digunakan untuk keperluan lainnya" pungkasnya.

Halaman:

Editor: Dena Wiliyamansyah

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X