Jokowi Panggil Menteri Ekonomi dan Menteri Tenaga Kerja Untuk Revisi Aturan Tata Cara Pencairan JHT

- Selasa, 22 Februari 2022 | 16:52 WIB
Jokowi panggil Menteri Ekonomi dan Menteri Tenaga Kerja untuk revisi aturan JHT (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jokowi panggil Menteri Ekonomi dan Menteri Tenaga Kerja untuk revisi aturan JHT (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Laros Media - Joko Widodo atau Jokowi memanggil Menteri Ekonomi dan Menteri Tenaga Kerja terkait peraturan JHT pada Senin, 21 Februari 2022.

Pada keterangan pers Menteri Sekretaris Negara, Pratikno yang dilakukan secara daring, ia menyampaikan pemanggilan kedua menteri tersebut untuk membahas JHT oleh Jokowi.

Pratikno juga menyampaikan bahwa Presiden Indonesia, Jokowi selalu mengikuti aspirasi para pekerja terkait JHT ini.

Baca Juga: Jokowi Ajak Negara G20 Untuk Fokus Membangun Kembali Ekonomi Global di Tengah Rivalitas di Ukraina

Jokowi paham betul dengan keberatan yang dirasakan oleh masyarakat terkait peraturan Menteri Tenaga Kerja No 2 Tahun 2022 tentang tatacara dan persyaratan jaminan hari tua atau JHT.

Permasalahan terkait JHT masih menjadi perbincangan masyarakat Indonesia terkait aturannya yang memberatkan.

Berbagai protes dan aspirasi masyarakat telah disampaikan sejak keluarnya aturan terbaru tersebut.

Baca Juga: Hotman Paris Tantang Menaker Untuk Debat Terbuka Perkara Aturan JHT, Hotman: Tidak Ada Logika

Pertemuan antara Presiden dan Menteri Ekonomi serta Menteri Tenaga kerja tersebut terjadi pada Senin pagi.

“Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tatacara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah,” ucap Pratikno lewat keterangan pers daring di kanal YouTube Sekretariat Kabinet RI.

Pratikno juga menyampaikan bahwa perintah yang disampaikan oleh Jokowi merupakan upaya agar dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja.

Baca Juga: JHT Cair Usia 56 Tahun Dokter Eva Sebut Jokowi Tidak Peduli Rakyat Kecil

Penyederhanaan aturan JHT diminta agar mereka yang melalui masa-masa sulit atau terdampak PHK agar bisa menggunakan JHT tersebut.

Adapun aturan terbarunya akan dipaparkan kepada masyarakat setelah adanya revisi dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut ataupun regulasi lainnya.

Halaman:

Editor: Dena Wiliyamansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X