Sudah Ajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tapi Dana Belum Bisa Dicairkan? Cek Status Klaim Anda di Situs Ini

- Rabu, 2 Maret 2022 | 16:20 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan

2. Kartu Keluarga (KK).

3. E-KTP (KTP Elektronik).

Baca Juga: Hotman Paris Tantang Menaker Untuk Debat Terbuka Perkara Aturan JHT, Hotman: Tidak Ada Logika

4. Referensi Kerja (surat pengalaman kerja atau verklaring).

5. Buku tabungan atau buku rekening aktif.

6. NPWP (saldo lebih dari Rp50 juta).

Setelah selesai memenuhi beberapa syarat, selanjutnya Anda bisa langsung mengikuti cara mencairkan atau klaim JHT online sebagai berikut.

Baca Juga: Jokowi Panggil Menteri Ekonomi dan Menteri Tenaga Kerja Untuk Revisi Aturan Tata Cara Pencairan JHT

1. Pastikan Anda sudah termasuk atau terdaftar 1 di antara 3 syarat seperti:

- Mencapai usia pensiun (56 tahun).

- Mengundurkan diri atau resign.

- Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

2. Kunjungi situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id

3. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

Baca Juga: Mulai Mei, Aturan Baru JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

Halaman:

Editor: Dena Wiliyamansyah

Artikel Terkait

Terkini

X