Laros Media – Mengenai kapan logo halal baru diberlakukan secara resmi menggantikan versi yang lama. Versi baru sendiri kini bernama logo halal Indonesia.
Masyarakat heboh kapan logo halal baru diberlakukan ini menggantikan versi lama yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI?
Untuk Logo Halal Baru sendiri saat ini dipegang otoritasnya oleh lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah naungan Kemenag.
Baca Juga: Lakukan 15 Kegiatan Positif Ini Selama 30 Hari, dan Kamu Gak Akan Bisa Berhenti
Lalu untuk logo halal ini sendiri berlaku mulai kapan secara nasional? Simak informasi lengkapnya melalui artikel berikut ini.
Menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham penetapan pergantian logo baru ini mengikuti ketentuan dari Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Penetapan logo baru ini pun merupakan implementasi dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 mengenai penyelenggaraan bidang JPH.
Baca Juga: Logo Halal MUI Kini Telah Berganti! Ini Alasan Perubahannya Menjadi Berbentuk Gunungan
“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” terang Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.
“BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," terang Aqil dikutip tim Laros Media melalui laman Kemenag pada Minggu, 13 Maret 2022.
Dengan ditetapkannya logo halal yang baru ini maka ada pergantian lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal di Indonesia.
Jika dulu sertifikasi halal dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, maka awal Maret lalu mulai berpindah tangan.
Perpindahan tangan otoritas lembaga sertifikasi halal kini menjadi wewenang BPJPH yang merupakan lembaga di bawah naungan Kemenag.
Artikel Terkait
Simak Sinopsis Episode Terakhir Not Me The Series, Tayang 20 Maret 2022, 'Black: Sean Jaga Adikku'
7 Fakta Menarik Awkarin, Mantan Gaga yang Sekarang dikabarkan Putus Dengan Gangga Kusuma
Lirik Lagu ‘Minyak Goreng’ Cara Iwan Fals Kritik Pemerintah Hingga Konglomerat Imbas Minyak Raib di Pasaran
Logo Halal MUI Kini Telah Berganti! Ini Alasan Perubahannya Menjadi Berbentuk Gunungan
Lakukan 15 Kegiatan Positif Ini Selama 30 Hari, dan Kamu Gak Akan Bisa Berhenti