Laros Media - Pemerintah RI melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT gaji.
Bantuan ini dikatakan akan diberikan senilai Rp 1 juta untuk satu penerima pekerja. Namun dengan syarat, bahwa penghasilannya harus di bawah Rp. 3,5 juta.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wishnu Wardhani mengatakan, dijalankannya kembali program BSU sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi.
Selain itu, tujuannya untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh yang berhak.
Baca Juga: Cek Apakah Anda Terdaftar Mendapatkan BLT Balita Mei 2022, Dilengkapi Link dan Cara Daftar
“Program BSU untuk menjaga daya beli pekerja dan buruh yang tentunya berhak, di tengah berbagai tantangan ekonomi saat ini, sekaligus sebagai stimulus pemulihan ekonomi. BSU menjadi cerminan bahwa Pemerintah aware dan peduli terhadap kondisi masyarakat, terutama buruh dan pekerja,” kata Fadjar, pada Sabtu, 14 Mei 2022, dilansir dari Antara.
Fadjar mengungkapkan, bahwa BSU 2022 menyasar pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Walau begitu, bagi penerima BSU ini adalah pekerja atau buruh yang telah terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan, serta pekerja yang bukan Pegawai Sipil Negara (PNS) dan anggota TNI/POLRI.
Ia menambahkan, BSU atau BLT Gaji akan diberikan secara sekaligus dengan total sebesar Rp 1 juta.
“Agar bantuan dapat dirasakan secara langsung oleh penerima. Sehingga dapat membantu pekerja dan buruh untuk meningkatkan ketahan ekonomi,” jelasnya.
Artikel Terkait
Langkah Lockdown, Ini Syarat Indonesia Jika Ingin Bebas Wabah PMK
Hepatitis Akut Misterius Bisa Jadi Pandemi? Begini Penjelasan Kemenkes
Daging dari Ternak yang Terkena Wabah PMK Masih Aman Dikonsumsi Asal Penuhi Syarat Berikut
15 Kasus Hepatitis Akut Masih Dalam Pemeriksaan Laboratorium, Penyebab Pastinya Belum Diketahui
Terungkap sosok yang Polisikan Ruhut Sitompul Karena Rasis! Politisi PDIP Tersebut Minta Maaf
Catat! Jadwal Tahapan Seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Bisa Trial Dulu Loh!
Peserta Lolos Wajib Ikuti Trial Tes BUMN 2022, Begini Syarat dan Penjelasannya
Dituduh Selingkuh dengan Lukman Azhari, Zhania Bongkar Perlakuan Medina Zein
KPK Menjemput Paksa Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy atas Dugaan Korupsi Izin Retail
Profil dan Biodata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang Dijemput Paksa KPK