Laros Media - Baru-baru ini seluruh masyarakat Indonesia dihebohkan dengan aturan baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan.
Dalam aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2022 menjelaskan tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Baca Juga: Simak Cara Daftar Bansos Cair Mei 2022, Cukup Pakai KTP Saja Cek Web Kemensos Segera
Salah satu syarat nya adalah nama harus terdiri dari minimal dua kata, sebagaimana yang telah dicantumkan dalam pasal 4 ayat (2) poin C Permendagri.
Dokumen kependudukan yang dimaksud adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten atau kota.
Mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan catatan sipil.
Baca Juga: Pemerintah Gabungkan NIK KTP Sebagai NPWP, Mulai Kapan Diberlakukan?
Seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EI), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, dan berbagi dokumen lainnya.
Artikel Terkait
Mudah! Cara Daftar PKH Online 2022 Agar Dapat Rp 3 Juta, Cuma Pakai KTP Saja
Hore! PKH Rp 3 Juta Cair Maret 2022 Ini, Segera Input NIK KTP di Sini dan Lapor ke WA Berikut
Ingin Jadi Penerima Bansos PKH Maret 2022? Segera Input NIK KTP di Sini dan Cek Jadwal Cairnya
Gunakan Data BLT KTP Ini Dapat Bansos PKH Cair Bulan April untuk Tahap 2, Cara Cek Nama Daftar Bantuan Disini!
Cek Bansos 2022, PKH, dan BPNT Cair Bulan Mei? Cukup Gunakan KTP di cekbansos.kemensos.go.id
Simak Cara Daftar Bansos Cair Mei 2022, Cukup Pakai KTP Saja Cek Web Kemensos Segera
Pemerintah Gabungkan NIK KTP Sebagai NPWP, Mulai Kapan Diberlakukan?
Aturan Baru KTP 2022 Diberlakukan, Bolehkah Cantumkan Gelar?
Peraturan Baru Pemerintah Terkait KTP, Cek Disini Agar Tidak Bingung
Heboh Aturan Baru Nama di KTP dan KK, Pengamat Kebijakan Publik: Ini Intervensi Negara ke Warga Negaranya!