Laros Media - Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan Solar Subsidi akan diatur oleh pihak Pertamina. Melalui anak perusahaannya PT Pertamina Patra Niaga, pembeli diwajibkan mendaftar MyPertamina.
Penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina. Pendaftaran tersebut mulai dibuka pada tanggal 1 Juli 2022. Khususnya pengguna kendaraan roda empat.
Sebagai BBM bersubsidi, penyaluran Solar dan Pertalite diatur dalam regulasi, yaitu Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.
Dilansir Laros Media dari Pertamina.com, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution menjelaskan saat ini, segmen pengguna Solar bersubsidi sudah diatur. Namun segmentasi pengguna Pertalite masih luas.
Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, pihaknya harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah. “Maka dari itu, kami menyiapkan website MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022,” jelas Alfian.
Dia mengatakan masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website tersebut. Selanjutnya, sistem MyPertamina akan membantu dalam mencocokan data pengguna.
Baca Juga: Main HP di SPBU Dilarang Tapi Bayar BBM Pakai Aplikasi MyPertamina, Apa Boleh? Ini Penjelasannya
Pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan. Pengguna terdaftar memperoleh QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar.
Alfian menyatakan pihak Pertamina memastikan seluruh pengguna terdaftar di website MyPertamina dan seluruh transaksinya tercatat secara digital. Hal itu bertujuan untuk mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan Solar.
“Kedepannya, MyPertamina bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi,” tuturnya.
Berikut tata cara daftar konsumen Solar bersubsidi dan Pertalite khusus roda empat:
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan. Di antaranya KTP, STNK, foto kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya.
Artikel Terkait
Mulai Besok Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi dan NIK, Simak Syarat dan Caranya Disini
Kominfo akan Blokir Aplikasi Instagram, Twitter, hingga Netflix Mulai Bulan Juli 2022, Ini Alasannya
Presiden Jokowi Akan Lakukan Pertemuan dengan Pemimpin Rusia-Ukraina
Krisis Finansial 2008 Di Indonesia, Penjelasan Sederhana Penyebab dan Asal Muasal
Tigor Otadan Sebut Indonesia akan Mengalami Gempa Besar dalam Ramalannya, Netizen: Semoga Saja Meleset!
Ingatlah 8 Efek Pasca Covid Omicron, dan Gejala Neurologisnya
Menteri Agama Terbitkan Aturan Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 2022
Tak Penuhi Hak pada Karyawan, Tagar Boikot Aice Jadi Perbincangan Warganet Twitter
PENTING! Segera Daftar Sekarang di subsiditepat.mypertamina.id untuk Pembelian BBM Pertalite, Ini Cara Belinya
3.200 Kasus Terdeteksi di 48 Negara, Kemenkes Pastikan Cacar Monyet Di Indonesia Belum Ada Terjangkit