MyPertamina: 3 Hal yang Harus Diperhatikan Dalam Penggunaan Handphone Ketika Membeli Via Aplikasi

- Selasa, 28 Juni 2022 | 19:30 WIB
Ilustrasi sumber gambar twitter kebijakan SPBU (bowozz)
Ilustrasi sumber gambar twitter kebijakan SPBU (bowozz)

LAROS MEDIA - Pro kontra menyelimuti penerapan Pemerintah soal uji coba beli BBM (Bahan Bakar Minyak) menggunakan aplikasi MyPertamina

Banyak perdebatan soal aturan penggunaan handphone di SPBU yang sudah lama diterapkan, bahwa dilarang menggunakan handphone di kawasan SPBU namun harus menggunakan handphone untuk pembelian.

Akun instagram @MyPertamina pun menanggapi perdebatan soal penggunaan handphone di SPBU menyusul kebijakan pembelian Pertalite lewat aplikasi "MyPertamina". 

Baca Juga: MyPertamina jadi Syarat untuk Beli Pertalite dan Solar di 11 Wilayah Berikut, Berlaku Mulai 1 Juli 2022

Pertamina menyebutkan bahwa penggunaan handphone di area SPBU diperbolehkan dengan beberapa catatan, diantaranya

1. Diizinkan menggunakan smartphone di convenience store, food court, kantor.

2. Diizinkan saat pembayaran menggunakan App MyPertamina dari dalam mobil dengan jarak aman 1,5 meter dari dispenser SPBU.

Baca Juga: Khusus Roda 4, Beli Pertalite Kini Harus Daftar Dulu di MyPertamina Mulai 1 Juli 2022, Begini Caranya

3. Tidak diperbolehkan menggunakan smartphone ketika berada di area tangki, area pembongkaran SPBU, dan terlalu dekat dengan pompa pengisian.

Pada 1 Juli 2022 nanti Pemerintah telah mewajibkan penggunaan aplikasi MyPertamina setiap pembelian pertalite dan solar dengan tujuan penyaluran subsidi tepat sasaran.

Karena permasalahan BBM subsidi yang tidak tersalur rata dan salah sasaran masih banyak dipakai oleh pemilik mobil yang tergolong mewah.

Ketentuan tahap awal dari  PT Pertamina (Persero) bakal menerapkannya di lima provinsi yaitu Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Baca Juga: Main HP di SPBU Dilarang Tapi Bayar BBM Pakai Aplikasi MyPertamina, Apa Boleh? Ini Penjelasannya

Di Sumatera Barat, sistem pembelian khusus bagi konsumen terdaftar berlaku di Kota Bukit Tinggi, Padang Panjang, dan Tanah Datar. 

Halaman:

Editor: Fabby Nidufias D

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X