LAROS MEDIA - Bareskrim Polri memberikan keterangan lanjut tentang kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Polisi mengungkapkan, ACT mengumpulkan donasi sebanyak Rp 60 miliar setiap bulan.
Dari hasil yang telah terkumpul tersebut oleh ACT, sebanyak 10 hingga 20 persen langsung dipotong untuk gaji karyawan.
Baca Juga: Lanjutan Kasus ACT, Polri Lakukan Panggilan Penyelidikan untuk Dua Petinggi Lembaga Tersebut
Pernyataan tersebut disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, pada Senin, 11 Juli 2022.
“Terkumpul sebanyak sekitar Rp 60.000.000.000 setiap bulannya dan langsung dipangkas atau dipotong oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar 10 persen-20 persen (Rp 6.000.000.000-Rp 12.000.000.000) untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan,” ungkapnya, dikutip Laros Media melalui situs Divisi Humas Polri.
Ahmad mengatakan bahwa pembina dan pengawas ACT juga mendapatkan dana operasional dari potongan tersebut.
Sumber donasi ACT adalah dari masyarakat umum, kemitraan, institusi atau korporasi, hingga komunitas dan anggota lembaga.
“Selain mengelola dana sosial atau CSR dari pihak Boeing, Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) juga mengelola beberapa dana sosial atau CSR dari beberapa perusahaan serta donasi dari masyarakat,” lanjut Ahmad.
Disamping itu, Bareskrim juga melakukan penyelidikan tentang dugaan penggelapan dana yang bantuan diduga melibatkan yayasan ACT.
Baca Juga: Profil Mardani Maming, Bendahara PBNU Yang Ditangkap KPK Atas Kasus Korupsi Usaha Pertambangan
Dari informasi terbaru, Polisi menemukan adanya dugaan penggelapan dana bantuan untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.
Melalui hasil penyelidikan, Pihak ACT disebut tidak pernah melibatkan ahli waris dalam penyusunan hingga penggunaan dana CSR yang disalurkan pihak Boeing.
Artikel Terkait
Dua Pimpinan BPRS-CM Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp 21 Miliar Lebih
KPK Menjemput Paksa Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy atas Dugaan Korupsi Izin Retail
Tersangka Penipuan Investasi Bodong Rp 333.956 Miliar, Oleh PT Kampoeng Kurma Jonggol Akhirnya Ditetapkan
Profil Mardani Maming, Bendahara PBNU Yang Ditangkap KPK Atas Kasus Korupsi Usaha Pertambangan
Lanjutan Kasus ACT, Polri Lakukan Panggilan Penyelidikan untuk Dua Petinggi Lembaga Tersebut