20 Juli Kominfo Bakal Blokir Whatsapp, Google dan Instagram Jika Belum Mendaftar PSE, Apa Itu PSE?

- Minggu, 17 Juli 2022 | 11:00 WIB
ILustrasi sumber youtube soscial media links (Tech Talks with Lovekesh)
ILustrasi sumber youtube soscial media links (Tech Talks with Lovekesh)

LAROS MEDIA - Kemkominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana akan memblokir sejumlah platform media sosial sebangsa Google, twitter, whatsapp, instagram, metflix dan sosial media lain pada tanggal 20 Juli 2022 jika belum mendaftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Lalu apa itu PSE ?

PSE atau kepanjangan dari Penyelenggara Sistem Elektronik adalah pelaku atau subjek di dalam dunia digital, dapat dilakukan oleh penyelenggara negara, badan usaha ataupun orang dan masyarakat.

Baca Juga: 3 Hari Lagi, WhatsApp, Instagram hingga Google akan Diblokir Jika Tak Segera Mendaftarkan Diri ke Kominfo

Baca Juga: Kominfo akan Blokir Aplikasi Instagram, Twitter, hingga Netflix Mulai Bulan Juli 2022, Ini Alasannya

Contohnya perusahaan yang menyediakan provider, perusahaan yang menyediakan layanan jaringan elektronik atau internet. 

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Menkominfo Johnny G. Plate

Johnny menjelaskan aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri maupun dari mancanegara. Semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.

Baca Juga: Akses G20pedia, Buku Panduan Presidensi G20 Indonesia dari Kominfo Untuk Ketahui Segala Informasi Penting G20

Baca Juga: Tata Cara Daftar Online dan Offline Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo 2022

PSE lingkup privat harus terdaftar untuk mewujudkan sistem pengawasan, pencatatan terkoordinasi sesuai aturan untuk seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia.

Jika tidak mendaftar sejumlah aplikasi bisa dikenai sanksi administrasi berupa diblokir.

Dalam upaya melindungi data pengguna, pemerintah akan menindak tegas Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat di Indonesia yang belum terdaftar. 

Tujuan pendaftaran ini agar menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat dan melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi, misalnya terkait dengan perlindungan data pribadi dan keamanan siber. 

Halaman:

Editor: Fabby Nidufias D

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X