LAROS MEDIA - Kemkominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana akan memblokir sejumlah platform media sosial sebangsa Google, twitter, whatsapp, instagram, metflix dan sosial media lain pada tanggal 20 Juli 2022 jika belum mendaftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).
Lalu apa itu PSE ?
PSE atau kepanjangan dari Penyelenggara Sistem Elektronik adalah pelaku atau subjek di dalam dunia digital, dapat dilakukan oleh penyelenggara negara, badan usaha ataupun orang dan masyarakat.
Baca Juga: Kominfo akan Blokir Aplikasi Instagram, Twitter, hingga Netflix Mulai Bulan Juli 2022, Ini Alasannya
Contohnya perusahaan yang menyediakan provider, perusahaan yang menyediakan layanan jaringan elektronik atau internet.
"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Menkominfo Johnny G. Plate
Johnny menjelaskan aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri maupun dari mancanegara. Semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.
Baca Juga: Tata Cara Daftar Online dan Offline Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo 2022
PSE lingkup privat harus terdaftar untuk mewujudkan sistem pengawasan, pencatatan terkoordinasi sesuai aturan untuk seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia.
Jika tidak mendaftar sejumlah aplikasi bisa dikenai sanksi administrasi berupa diblokir.
Dalam upaya melindungi data pengguna, pemerintah akan menindak tegas Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat di Indonesia yang belum terdaftar.
Tujuan pendaftaran ini agar menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat dan melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi, misalnya terkait dengan perlindungan data pribadi dan keamanan siber.
Artikel Terkait
Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal, Kominfo Bakal Putus Akses Pinjol
JANGAN LEWATKAN Ini Dia Syarat dan Cara Daftar Penerima Bantuan Perangkat Set Top Box 2022 GRATIS Dari Kominfo
Tata Cara Daftar Online dan Offline Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo 2022
Bisa Daftar Pakai HP di Aplikasi Cek Bansos, Ini Cara Dapatkan Set Top Box Gratis Kominfo Tahun 2022
Kementerian Kominfo Bagikan Link Twibbon Khusus Presidensi G20 Indonesia 2022, Cek Disini Lengkapnya!