Laros Media - Ribuan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), termasuk beberapa aplikasi populer.
Sebelumnya diketahui bahwa pemerintah mewajibkan setiap PSE untuk mendaftarkan diri ke Kominfo agar diakui secara hukum.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA).
Baca Juga: Dua Hari Lagi Pemblokiran Platform Digital oleh Kominfo, Warganet Pertanyakan Kredibilitas PSE
Seluruh platform elektronik diminta untuk mendaftarkan diri paling lambat 20 Juli 2022.
Aturan ini berlaku bagi setiap PSE yang beroperasi di Indonesia, meskipun mereka didirikan atau berdomisili di luar negeri.
Kominfo pun menyebut bahwa akan ada sanksi administratif berupa pemutusan akses bagi para pelanggar ketentuan pendaftaran.
Baca Juga: Geger Kemkominfo Hendak Blokir Google, Netflix hingga Grup Meta, Netizen Ajukan Petisi Online
Artikel Terkait
Kenapa Koruptor Indonesia Tidak Dihukum Mati? Artidjo Alkostar Beri Bocoran yang Mengejutkan Publik
Jokowi Desak Masyarakat Segera Lakukan Vaksinasi Booster untuk Kemudahan Berkegiatan
Sedang VIRAL! Tanggapan Warganet Terkait Fenomena Citayam Fashion Week, Salah Satunya Najwa Shihab
Langit Malam Tahun Baru Islam Akan Ada 2 Hujan Meteor di Ufuk Timur Indonesia, Catat Jamnya
Kumpulan 15 Link Twibbon Hari Kejaksaan RI atau Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 2022