LAROS MEDIA - Pemerintah melalui Kemkominfo mengumumkan beberapa aplikasi beresiko diblokir karena lewati deadline PSE.
Aplikasi-aplikasi yang beresiko diblokir karena lewati deadline PSE ini sendiri diumumkan oleh pemerintah kepada publik.
Deadline PSE yang diberikan pemerintah kepada aplikasi yang beresiko diblokir sejatinya selesai pada Rabu lalu, 20 Juli 2022 detik.
Namun hingga artikel ini ditulis masih ada beberapa aplikasi yang belum mendaftar PSE lingkup private.
PSE atau disingkat Penyelenggara Sistem Elektronik memiliki makna sendiri yang hal itu didasarkan pada PP nomor 71 tahun 2019.
Berdasarkan PP tersebut PSE sendiri diartikan sebagai individu, badan usaha hingga masyarakat yang menyediakan mengelola dan atau mengoperasikan sistem elektronik sendiri-sendiri atau juga bersama-sama.
Baca Juga: Dua Hari Lagi Pemblokiran Platform Digital oleh Kominfo, Warganet Pertanyakan Kredibilitas PSE
Adanya penyelenggaraan atau pengguna sistem elektronik ini pun digunakan untuk keperluan sendiri ataupun untuk pihak yang lain.
Artikel Terkait
KSAD Dudung Abdurachman Ajak 'SMSI' Jalankan Fungi Wartawan yang Jujur, Damai, serta Jernih
Nikita Mirzani Ditangkap, Habib Rizieq Shihab Bebas - Netizen: Keduanya Problematik People
Innalillahi! Pilot Maskapai Citilink Meninggal Mendadak Saat Penerbangan, Berikut Kronologinya
Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Penistaan Agama pada Postingan Meme Stupa Mirip Jokowi
Sebagai Penyelamat Akhir Bulan, Harga Mie Instan Bakal Naik di Indonesia, Apa Penyebabnya?