LAROS MEDIA - Belakangan ini pembicaraan mengenai pemblokiran yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sangat ramai dibicarakan di media sosial.
Sebelumnya, Kominfo menghimbau kepada setiap platform digital agar segera melakukan pendaftaran di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat seusai aturan yang berlaku.
Kominfo juga memberikan tenggat waktu untuk pendaftaran hingga tanggal 30 Juli 2022.
Baca Juga: Pemblokiran Paypal Dibuka Sementara, Kominfo: Segera Transfer Dana ke Platform Lain dalam 5 Hari
Apabila tidak mendaftar juga maka, Kominfo akan segera melakukan pemblokiran pada platform digital tersebut.
Ternyata hingga lewat waktu tersebut, ada beberapa yang tak kunjung mendaftar ke PSE sehingga Kominfo melakukan pemblokiran
Hal tersebut ternyata menuai banyak protes oleh warganet sebagai pengguna beberapa layanan yang diblokir seperti PayPal dan DoTa.
Baca Juga: Viral Pengakuan Orang yang Magang di Kominfo: Orang IT-nya Bapak-bapak Gaptek, Curangin Absen
Baca Juga: Bahaya Aplikasi yang Daftar PSE Kominfo: Percakapan Privat Bisa Dibuka Aparat Penegak Hukum
Artikel Terkait
Bahaya Aplikasi yang Daftar PSE Kominfo: Percakapan Privat Bisa Dibuka Aparat Penegak Hukum
Menjawab Protes Masyarakat atas Pemblokiran PayPal, Kominfo Beri Kesempatan 5 Hari untuk Transfer Dana
Segera Pindahkan Saldomu! Kominfo Buka Blokir PayPal untuk Sementara, Setelah Itu Tidak Dapat Akses Lagi
Pemblokiran Paypal Dibuka Sementara, Kominfo: Segera Transfer Dana ke Platform Lain dalam 5 Hari
Kominfo Buka Akses PayPal Sementara, untuk Segera Alihkan Dana, Warganet: Nyuruh Doang, Kasih Solusi Dong!