100% Gratis! Begini Cara Singkirkan Karang Gigi Pakai BPJS Kesehatan

- Rabu, 17 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Begini cara manfaatkan BPJS Kesehatan untuk membersihkan karang gigi.
Begini cara manfaatkan BPJS Kesehatan untuk membersihkan karang gigi.

Laros Media - Rupanya, banyak orang yang tidak tahu kalau membersihkan karang gigi menggunakan BPJS Kesehatan tidak mengeluarkan biaya, alias gratis.

Bagaimana caranya? Tentunya, ada langkah-langkah yang harus dilakukan agar Anda bisa membersihkan karang gigi memakai BPJS Kesehatan secara gratis.

Untuk Anda ketahui, pembersihan karang gigi menggunakan BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan sebanyak sekali dalam setahun.

Baca Juga: Mau BPJS Ketenagakerjaan Cair Rp 10 Juta? Ini Dia Caranya

Pembersihan karang gigi dengan bantuan BPJS Kesehatan harus ada indikasi medis dan dilakukan di fasilitas kesehatan pertama, yakni Puskesmas atau Klinik.

Intinya, perawatan karang kiri dengan jasa BPJS Kesehatan harus sesuai rujukan dokter dari fasilitas kesehatan pertama.

Dengan aturan itu, peserta BPJS Kesehatan tidak bisa lansung datang ke faskes lanjutan untuk meminta pembersihan karang gigi.

Aturan itu dijelaskan oleh BPJS Kesehatan melalui Instagram resmi mereka pada Senin, 15 Agustus 2022.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Sebut Aturan Baru Akan Berlaku di Bulan Juli 2022, Netizen: Bagaimana Peraturan Pembayarannya?

"Scaling gigi dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan. Pemeriksaan dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tk (tingkat) I yang terdaftar di kartu peserta berdasarkan indikasi medis atau perintah dari dokter dan tidak bisa atas permintaan sendiri," tutur BPJS Kesehatan dalam Twitter resmi mereka.

Sementara, aturan lengkap membersihkan karang gigi pakai BPJS Kesehatan sebagai berikut:

  1. Peserta dapat langsung melakukan pemeriksaan gigi dan mulut dengan mengunjungi faskes pertama yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS. 
  2. Pastikan bahwa faskes tersebut memiliki layanan dokter gigi.
  3. Peserta hanya perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif. 
  4. Petugas puskesmas atau klinik akan mengecek kartu, melanjutkan pemeriksaan, dan melakukan perawatan gigi yang ditanggung BPJS. Apabila dibutuhkan, obat akan diberikan oleh faskes yang bersangkutan.

Baca Juga: Tahukah Kamu Ternyata Ada 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Pelayanan pada Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan

  1. Jika faskes tingkat pertama tidak memadai atau diperlukan perawatan lebih lanjut, dokter akan merujuk pasien BPJS ke faskes tingkat lanjutan. 
  2. Jangan lupa untuk meminta surat rujukan dari faskes pertama. 
  3. Sebab surat ini akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis.

Baca Juga: BPJS Mengeluarkan Aturan Baru, Kesenjangan Tidak Ada Lagi Saat Berobat

Halaman:

Editor: Fajri Wildana

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X