Jejak Putri Candrawathi: Bikin Laporan Palsu hingga Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 19:43 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Laros Media - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjadi masalah pelik di Indonesia. Terbaru, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang, 19 Agustus 2022. Dia menyusul suaminya, Irjen Ferdy Sambo yang sudah ditetapkan sebagai dalang dari kasus ini.

Kronologi, motif, hingga laporan-laporan awal yang ditelan masyarakat telah terbantahkan. Ya, awalnya Putri Candrawathi melaporkan adanya tindakan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap dirinya.

Dalam laporan pertama disebutkan ada tragedi polisi tembak polisi antara Bharada E dengan Brigadir J. Bharada E disebutkan telah memenangkan duel tembak-menembak itu yang berakhir dengan tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: 5 Cara Merangsang Payudara Istri Sebelum Berhubungan Intim, Agar Makin Panas dan Memuaskan

Peristiwa polisi tembak polisi itu disebutkan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Durian Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelah melapor dirinya mendapat pelecehan seksual dari Brigadir J, Putri Candrawathi juga meminta perlindungan ke Lembaga Perlindingan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun seiring berjalannya waktu, kepolisian menemukan titik terang kasus ini, meski seperti mengumpulkan puzzle. Setelah menetapkan Bharada E menjadi tersangka, polisi juga menyebut Irjen Ferdy Sambo sebagai dalang dari pembunuhan berencana Brigadir J.

Kemudian, pada 13 Agustus 2022, Mabes Polri juga menghentikan kasus dugaan pelecehan Brigadir J kepada Putri Candrawathi. Polisi tidak menemukan bukti kuat adanya kasus pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Ternyata Ini 3 Cara Anastasya Khosasih Membentuk Tubuhnya Kelihatan Aduhai

"Semuanya terbukti tidak ada unsur pidana dalam kasus yang dituduhkan kepada anak saya dan tidak ada bukti lainnya, sehingga sudah sah diumumkan oleh Dittipidum tadi semuanya ditutup," kata Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir J.

Dengan terbantahkannya laporan Putri Candrawathi, polisi mencari bukti lain. Bahkan, hingga mencari CCTV perjalanan Ferdy Sambo cs hingga ke Magelang, yang tidak menemukan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Hingga pada akhirnya, Jumat, 19 Agustus 2022, tim khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dijelaskan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, polisi sudah menemukan bukti kuat untuk menyeret Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Dena Wiliyamansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X